HONDA

Perangkat Desa Gadaikan SK

Perangkat Desa Gadaikan SK

 

KEPAHIANG - Dari 105 desa se - Kebupaten Kepahiang, lebih dari separuh perangkat desanya atau 59 desa telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) tugas. Menjadi jaminan di Bank Bengkulu, untuk mendapatkan pinjaman uang.

Sebagaimana dikemukakan Pemimpin Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Hendry Hadinata kepada RB beberapa waktu lalu. Disebutnya, perangkat desa dari 59 desa telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk peminjaman dana.

Menyisakan 46 desa yang perangkatnya belum mengajukan pinjaman. BACA JUGA: Perangkat Desa Ramai-Ramai Gadai SK

 Menurut Hendry, dalam MoU menjelaskan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan melalui Bank Bengkulu, termasuk terkait pembayaran gaji. Soal besar pinjaman, bisa diajukan perangkat desa di desa yang sudah menjalin MoU dengan Bank Bengkulu maksimal, disebutnya maksimal Rp 75 juta.

“Kalau mengajukan pinjaman maksimal, selain SK perangkat desa juga ada jaminan lainnya. Kalau di bawah Rp 25 juta cukup SK saja,” jelas Hendry. BACA JUGA: Pemuda Kebun Geran Dibekuk, BB 54 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja

 Dalam proses pinjaman perangkat desa ke Bank Bengkulu, diatur sejumlah ketentuan. Misal, jika nanti perangkat desa bersangkutan tidak lagi menjabat, maka tanggung jawab membayar pinjaman tetap harus dilakukan secara individu.

Karena pinjaman tersebut pinjaman perangkat desa bukan pinjaman desa atau bukan pinjaman kades. “Tetap harus dibayar hingga lunas walaupun tidak lagi menjabat,” tegas Hendry. (sly)

Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: