HONDA

PPDB Kota Bengkulu: Bisa Gunakan SKL

PPDB Kota Bengkulu: Bisa Gunakan SKL

Pelajar mengikuti KBM di kelas. Foto: dok rb--

Bila Ijazah Belum Terbit

BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id– Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Bengkulu yang akan dilaksanakan mulai Jumat (1/7) mendatang, masih sama seperti tahun sebelumnya, dengan menerapkan sistem zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Drs. Sehmi, M. Pd menerangkan beberapa persyaratan yang diminta seperti ijazah akan diusahakan penyerahannya sebelum pelaksanaan PPDB ini.

“Kita usahakan memakai persyaratan ijazah, untuk saat ini masih ada beberapa sekolah yang belum dikeluarkan ijazahnya,” terangnya.

BACA JUGA:3 Tahun Tak Dapat Siswa Baru, SMPN 32 RL Kembali Buka PPDB

Namun apabila ijazah tersebut belum kunjung keluar disaat PPDB sudah dimulai, maka calon siswa boleh mengganti persyaratan ijazah tersebut dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SD yang dilegalisir seperti yang diterapkan oleh SMPN 12 Lempuing. “Boleh pakai SKL kalau ijazahnya belum keluar sampai tanggal 1 Juli nanti,” katanya. 

Ia menambahkan, selain ijazah yang perlu dipersiapkan yakni kartu keluarga.

“Kartu keluarga itu untuk mengetahui NIK calon siswa tersebut, agar dapat diketahui alamatnya dimana, sstemnya online nanti, pendaftar memfoto rumahnya kemudian diupload, nanti diketahui titik kordinat rumah tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi SMA Dimulai Hari Ini, Boleh Daftar ke 2 Sekolah Berbeda

Untuk rumah yang titik koordinatnya berada di area tak terbaca map, maka akan dilakukan verifikasi manual. “Ada beberapa area blind spot di Kota Bengkulu yang tak terbaca map, seperti di Kampung Melayu dan di sekitar Bandara Fatmawati Pekan Sabtu. Untuk lokasi ini kalau ragu koordinatnya kita verifikasi manual dengan mendatangi rumahnya,” terang Sehmi.

Sementara, salah satu guru SMP Negeri 12 Lempuing, Septi Emilia mengatakan pihaknya terkendala sistem zonasi ini, karena area SMPN 12 usia pelajar sudah tidak produktif lagi.

“Kami disini terkendala sistem zonasi, selain memang ada beberapa sekolah yang menjadi saingan. Usia Sumber Daya Manusia (SDM) pelajar diarea sini sudah tidak produktif lagi,” terangnya.

BACA JUGA:PPDB SMA Dimulai 28 Juni, untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah, Ini Syarat-syaratnya

Ia menambahkan, di SMPN 12 terdapat 6 kelas yang tersedia untuk kelas 7. Enam ruangan kelas ini beberapa tahun belakangan tidak pernah terisi semua. “Total kelas disini ada 23 kelas atau ruangan, untuk kelas 7 yang baru masuk itu ada 6 kelas. Kalau tahun kemarin hanya terisi 5 kelas saja,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk PPDB tahun ini tetap mengacu pada peraturan juknis pusat, masih sama seperti tahun sebelumnya yakni zonasi. “Syarat PPDB sementara, foto copy SKL dari SD di legalisir, foto copy KTP orang tua, foto copy KK, foto copy akte keluarga,” demikian Emilia.(jam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: