Dipecat, Eks Karyawan HKI Dimediasi, Namun Belum Ada Titik Temu
Disnakertrans Benteng menggelar mediasi antara manajemen PT. HKI dengan mantan karyawan PT. HKI. FOTO: IST/RBonline--
BENTENG, rakyatbengkulu.disway.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng menggelar mediasi atas polemik yang terjadi antara 14 mantan karyawan PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dengan manajemen PT HKI, Senin (27/6).
14 mantan karyawan menuntut pesangon kepada PT. HKI setelah mereka diberhentikan secara sepihak.
Namun dalam mediasi yang sudah dilaksanakan tersebut, belum menemukan titik temu dan keputusan apapun perihal tuntutan tersebut.
Perwakilan mantan karyawan PT HKI, Sahermanzah menjelaskan mereka diberhentikan secara tidak resmi karena tidak adanya surat yang disampaikan.
Karena itu, mereka meminta Disnakertrans menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah itu.
“Melalui mediasi ini kami meminta Disnakertrans agar bisa memberikan solusi permasalahan ini," katanya.
BACA JUGA:Upaya Cekatan Karyawan, SPBU Terbakar di Mukomuko Berhasil Padam
"Kalau memang tuntutan kami ini tidak sesuai undang-undang, maka semuanya harus jelas. Namun apabila tuntutan kami ini benar dan sesuai aturan, maka kami meminta kepada PT. HKI untuk segera melaksanakannya,” tegasnya.
Para mantan karyawan PT. HKI ini dengan masa kerja berbeda. Mereka juga diberhentikan tidak bersamaan, ada yang bulan November, Desember 2021, Januari dan Maret 2022.
Pemberhentiannya juga bervariasi, ada yang hanya melalui pesan WhatsApp dan bahkan tidak diberitahukan, namun tiba-tiba sudah tidak menjadi karyawan PT. HKI.
“Saya diberhentikan tanpa diberitahu terlebih dahulu, tiba-tiba kalau saya bukan karyawan PT. HKI lagi," ujarnya.
"Dengan beginikan sudah jelas kalau mereka memberhentikan karyawan tidak sesuai prosedur dan tidak melalui surat resmi yang tertulis,” ungkapnya.
BACA JUGA:Karyawan Toko Ditodong Pisau, Handphone Dirampas
Menurut Sahermanzah, dalam mediasi yang sudah dilaksanakan, pihaknya tidak menerima keputusan apapun sebab tidak adanya titik temu.
Perwakilan dari PT. HKI yang hadir akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya perihal tuntutan dan mediasi yang dilakukan.
“Kami sudah menyerahkan semuanya ke Disnakertrans, jadi kami saat ini tinggal menunggu kabar dari Disnakertrans saja. Kami berharap ada titik temu dan keputusan soal tuntutan yang telah kami sampaikan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi, M.Si melalui Kabid Tenaga Kerja, Gala Putra W, ST, MM membenarkan mediasi yang telah dilaksanakan belum ada titik temu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id