Proses Hukum "Penguasa" Lahan Pemkab
Di atas lahan milik Pemkab beridiri ruko mantan pejabat Seluma yang disebut telah ditukar guling di lahan Lubuk Resam. foto: ilham rb--
SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Eryan Andesca, S.Sos meminta eksekutif segera menyelesaikan persoalan aset tidak bergerak terutama lahan di Kelurahan Sembayat yang mencapai 43 hektare.
Apalagi lahan tersebut telah diterbitkan sertifikat atas nama pribadi. Baik mantan pejabat Pemkab Seluma, warga, bahkan pejabat yang aktif masih aktif.
Menurutnya, persoalan aset lahan di Kelurahan Sembayat selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu dari tahun ke tahun. Sehingga selalu menjadi catatan BPK. Bahkan saat ini menjadi antensi KPK RI untuk diselesaikan. Kemudian persoalan ini juga sempat dilakukan penyelesaian oleh Kejaksaan.
BACA JUGA: Laporan Khusus: Lahan Milik Pemkab Seluma Dikuasai Pejabat
"Dalam beberapa LHP BPK selalu menjadi catatan bahkan menjadi atensi KPK sehingga kami minta Pemkab menyerahkan ini ke ranah hukum. Agar siapa saja menguasai lahan tersebut bisa diproses hukum," ujar Nofi.
Ia mengatakan, kejaksaan yang merupakan jaksa negara bisa mengambil alih persoalan ini karena dengan selalu menjadi temuan BPK menjadi menghambat Opini WTP Pemkab Seluma ke depan.
Karena sepertinya mantan pejabat yang menguasai sertifikat lahan ini tidak memiliki kesadaran untuk mengembalikan aset milik pemerintah daerah.
"Mantan pejabat dan pejabat aktif sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan agar diselesaikan secara hukum," sampaikan.
Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma Djakwan Hadinata, SH menyampaikan, pihaknya telah melakukan proses penertiban sudah sesuai prosedural.
BACA JUGA: Jebol Juga, PMK Masuk ke Mukomuko
Karena pada saat itu milik mantan Bupati Seluma Murman Efendi dibagi - bagi ada sekitar 30 sertifikat di atas lahan tersebut dengan nama yang berbeda.
"Kalau penerbitan sudah sesuai prosedural karena dianggap pada saat itu milik pak Murman Efendi jadi dibagi-bagi oleh pak Murman. Namun diakhir ada klaim aset Pemda seperti, saja juga belum mendalami," ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Seluma mendengar informasi cukup berat persolan aset di Kelurahan Sembayat. Namun pihaknya siap membantu Pemkab Seluma untuk melakukan penyelesaian karena sebagian sudah ada yang mengembalikan dan banyak juga yang belum.
"Kita siap tergantung Pemkab Seluma, sertifikat bisa dibatalkan setelah pemengang sertifikat mengembalikan," terangnya.
Sementara itu, Kejari Seluma Wuriadhi Paramita, SH, M.Hum melalui Kasi Datun Agustian, SH, MH terkait lahan di Kelurahan Sembayat yang sertifikat yang dikuasai mantan pejabat, sampai ini pemerintah daerah belum berkoordinasi. Namun pihaknya siap jika diminta kejaksaan yang melakukan penyelesaian.
BACA JUGA: Pemandu Lagu Itu Diduga Korban Miras Oplosan, Pihak Keluarga Beberkan Fakta Ini
"Kita siap melakukan penyelesaian jika ada permintaan daerah pemerintah. Sampai saat belum ada koordinasi," ujarnya.
Tercatat 43 hektare lahan Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur lokasi tepatnya mulai dari bangunan Pasar Sembayat saat ini sampai ke Kantor Kecamatan Seluma Timur yang rata-rata dilakukan pembebasakan pada tahun 2004-2007 dengan menelan anggaran miliran rupiah.
Namun fakta saat ini puluhan lahan tersebut dikuasai mulai dari warga, mantan pejabat Pemkab Seluma hingga pejabat aktif dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Seluma atas nama pribadi.
Warga mengakui membeli dari warga lainnya. Hanya yang masih tersisi kurang dari 10 hektare di lokasi bangunan Pasar Sembayat.
BACA JUGA: Harga Sayuran Meroket Petani di Rejang Lebong Malah Was-was
Mirisnya, sebagian lahan di atasnya saat ini telah berdiri bangunan rumah warga dan bangunan ruko milik mantan pejabat Pemkab Seluma namun ruko tersebut juga terbengkalai.
Sejak 19 tahun Kabupaten Seluma berdiri hanya 135 aset lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Pemkab Seluma.
Data aset lahan yang tercatat di Bidang Aset sebanyak 828 bidang aset lahan terdiri dari perkantoran OPD, kantor kecamatan, puskemas, Pustu, Poskesdes, dan SD/SMP belum memiliki SHM atas nama Pemkab Seluma.
Keseluruhan aset tersebut didapatkan dari pembebasan, hibah dan lainnya.
Tahun 2021 berkerjasama dengan ATR/BPN Seluma dalam program PTSL sabanyak 67 persil merupakan lahan SD dan SMP yang tersebar dikecamatan tuntas dilaksanakan.
Tahun ini kembali dalam program PTSL ditargetkan 200 persil lahan SD/SMP, Puskesmas, Pustu, Poskesdes tersertifikat atas Pemkab Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: