Kurir Sabu 3 Kg Dituntut 16 Tahun
JPU Kejati Bengkulu Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka bacakan tuntutan terhadap terdakwa Ali Imron dalam persidangan yang digelar secara virtual. foto: LUBIS/RBonline--
BENGKULU – Terdakwa kurir sabu seberat 3 Kilogram (Kg), Ali Imron, dituntut pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu (28/6), yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Sanjaya Lase, SH.
Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan terdakwa Ali Imron bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I sabu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: 11 Paket Sabu Dilempar ke dalam Lapas
Sebagaimana dalam Surat Dakwaan alternatif Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama selama 16 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Hilatus Saadah mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya pada Selasa (5/7) mendatang.
“Kita akan ajukan pembelaan, karena ini bukan mainmain, menyangkut nasib seseorang,” kata Hilatus.
Hilatus sendiri mengatakan hal yang memberatkan dari tuntutan JPU adalah barang bukti. Saat tertangkap, Ali Imron kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dengan berat lebih kurang 3 kilogram.
BACA JUGA: Pemuda Kebun Geran Dibekuk, BB 54 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja
“Pasalnya pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah dia.
Sementara, di sidang sebelumnya, Ali Imron sendiri mengakui bahwa dirinya memang menjemput dan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Sarolangun, Jambi.
Ali Imron juga mengaku jika dirinya diperintahkan oleh seorang bandar berinisial BD, yang hingga saat ini masih buron. Namun, menurut Ali Imron, dirinya hanyalah bertugas menjemput barang tersebut.
Barang tersebut juga langsung dimasukkan ke dalam tas oleh orang yang ada di Sarolangun. Ia sendiri nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta.
Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu.(jam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: