HONDA

Ilegal dan Dilarang, Miras Marak

Ilegal dan Dilarang, Miras Marak

Petugas Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) beberapa waktu lalu. Foto: dok/rbonline--

MARAKNYA peredaran minuman keras (miras) di  Kota Bengkulu makin membuat resah masyarakat. Tidak sedikit menjadi biang permasalahan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Heri Manto segera mengkoordinasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, Perda yang mengizinkan peredaran miras di Kota Bengkulu itu tidak ada. Jadi secara tidak langsung seluruh penjual miras di Kota Bengkulu ini adalah ilegal. 

“Setahu saya Perda di Kota Bengkulu tidak mengizinkan miras diperjualbelikan” ucapnya, (28/6).

Ia menegaskan, bahwa dirinya sangat menolak adanya peredaran miras di Kota Bengkulu. “Saya Heri Manto Fraksi Partai Amanat Nasional, menolak keras miras di Kota Bengkulu,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemandu Lagu Itu Diduga Korban Miras Oplosan, Pihak Keluarga Beberkan Fakta Ini

Ia akan segera menghubungi pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk melakukan pembahasan terkait peredaran miras ini.

“Saya akan telepon Dinas Perindag dan Satpol PP. Untuk bagaimana tindak lanjut dari mereka dengan adanya kejadiaan itu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Drs. Eko Agusriyanto, M.Si mengatakan, sesuai dengan visi dan misi dari Walikota Bengkulu, yaitu Religus dan Bahagia, maka ia juga akan segera berkoordinasi dengan OPD mengatasi peredaran miras di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Puluhan Miras Diamankan, PL Karaoke Didata

“Karena miras itu memberikan dampak bisa memabukan dan juga bisa seperti beberapa kasus itu meninggal karena miras ini. Karena itu kurang kontrol dan itu juga bisa menganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.

Ia mengimbau, melalui aparat yang terkait yakni Satpol PP selaku penegak Perda menindak peredaran miras di Kota Bengkulu. (eng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: