HONDA

Buat ASN di Seluma Sabar Ya, Tukin Tak Bisa Cair

Buat ASN di Seluma Sabar Ya, Tukin Tak Bisa Cair

Karena keterbatasan anggaran, ASN di Pemkab Seluma dan jajaran hanya akan menerima gaji 13 sementara Tukin sebesar 50 persen dipastikan tidak cair. foto: Ist/RBonline--

SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akan segera mencairkan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 5 Juli mendatang.

Namun dipastikan untuk tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen tidak bisa dibayarkan Pemkab Seluma. Hal itu dikarenakan keuangan Pemkab Seluma masih minim.

Berdasarkan instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) bahwa perbedaan gaji ke 13 tahun 2021 dan tahun 2022 adalah ditambah 50 persen Tukin per bulan bagi mereka yang mendapatkan Tukin. Jadi, perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:Gaji 13 ASN Bakalan Cair, Ini Rincian Lengkapnya

“Pencairan tanggal 5 nanti, untuk tunjangan 50 persen belum tahu, kita koordinasi dengan Sekda dulu,” sampai Kepala BKD Kabupaten Seluma Marah Halim, SP, M.Si M.Ak.

Menurut Marah Halim, Tukin 50 persen tidak wajib dibayarkan, karena pemerintah pusat mengembalikan kepada kemampuan daerah masing-masing. “Itu sesuai dengan kemampuan daerah, tapi kalau gaji ke 13 memang wajib,” ungkapnya.

Penerima gaji 13 ini berbeda dengan gaji 14 atau Tunjungan Hari Raya (THR). Untuk gaji 13, yang berhak mendapatkannya adalah Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota DPRD dan 3.530 ASN yang akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

“Total anggaran yang dibutuhkan dan telah disiapkan sebesar Rp. 16.056.263.450,” ujarnya.

BACA JUGA:Ada PP, Gaji 13 Dibayar

Ia menjelaskan, hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan pencairan sehingga menunggu pencairan pada tanggal 5 Juli mendatang karena pada tanggal 1 Juli akan dibayarkan gaji bulanan.

“Minggu depannya lagi dibayarkan gaji ke 13,” terangnya. Besaran gaji 13 ini satu bulan gaji biasanya ASN atau penerima sehingga bervariasi besar penerima mulai dari golongan terendah sampai jabatan tertinggi sekitar Rp 5 juta. “Besaran bervariasi karena tergantung golongan dan jabatan,” ungkapnya. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: