HONDA

2 Residivis di Bengkulu Spesialis Maling Sarang Burung Walet Dibekuk

2 Residivis di Bengkulu Spesialis Maling Sarang Burung Walet Dibekuk

Kapolsek Gading Cempaka mengamankan 2 residivis spesialis maling sarang burung walet.--Ist/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Dua orang residivis kasus pencurian kembali dibekuk tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka. Keduanya diamankan lantaran mencuri sarang burung walet.

Aksi kedua pelaku terjadi di kawasan Jalan Salak Raya Kelurahan Panorama Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Keduanya yakni, SR (54) warga Kota Bengkulu dan DM (20) warga Provinsi Lampung merupakan spesialis pencurian sarang burung walet yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian dan kerap beraksi di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Maling Burung dan Udang Tambak, Dua Warga Kaur Diamankan Polisi

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Budi Hartono didampingi Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda Ahyar mengatakan, keduanya telah melakukan pencurian sejak September 2021 lalu.

Kedua residivis ini berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan hampir selama 10 bulan.

"Keduanya merupakan residivis dan memang kerap melakukan pencurian sarang walet di Kota Bengkulu," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Kamis (30/6/2022).

Lanjutnya, aksi pencurian sarang burung walet yang dilakukan oleh residivis ini telah terjadi lebih dari satu kali.

Setiap kali beraksi keduanya memang telah mempersiapkan peralatan seperti besi yang dibentuk menjadi tangga, linggis, tali tambang dan alat-alat lainnya.

Alat-alat tersebut digunakan keduanya untuk memanjat gedung yang menjadi incaran untuk mencuri sarang burung walet.

BACA JUGA:Pembobol Toko Itu Residivis yang Kerap Keluar Masuk Penjara

Setiap kali melancarkan aksi, keduanya berhasil menggasak berkilogram sarang burung walet yang dicuri. Hasil curian ini dijual oleh keduanya keluar Kota Bengkulu.

"Aksi pencurian burung walet ini sudah 7 kali di 4 TKP berbeda. Setiap kali melakukan pencurian, keduanya berhasil membawa berkilogram sarang burung walet yang tidak terhitung lagi jumlahnya," bebernya.

Polisi juga mengamankan puluhan alat-alat yang digunakan pelaku berupa tali tambang, besi, karung, linggis, alat semprot, tang potong hingga satu unit mobil sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 345 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"