HONDA

Lebih Baik Urus KTP Sendiri

Lebih Baik Urus  KTP Sendiri

ilustrasi EKTP--

 

TUBEI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Masyarakat di Kabupaten Lebong diimbau mengurus sendiri Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Begitu juga untuk dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta lahir serta akta kematian jangan diurus lewat calo.

''Tujuannya untuk memastikan pemohon KTP benar riil,'' ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Drs. Budi Setiawan.

BACA JUGA: PNS Pindah KTP Terus Bertambah, Dukcapil Lebong sudah Terbitkan 171 SKPWNI

Terkhusus untuk para PNS yang hendak mengurus pindah KTP Lebong, diimbau mengurus langsung ke Dukcapil.

Pascadijadikan syarat dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, banyak PNS yang mengurus KTP Lebong.

BACA JUGA :Kontroversi, Pemkab Tolak Bayar TPP ASN Tak ber KTP Lebong

''Kami sudah menerbitkan lebih 200 SKPWNI (surat keterangan pindah warga negara Indonesia, red),'' terang Budi.

Pengurusan KTP dan dokumen kependudukan lainnya harus dilakukan sendiri karena prosesnya yang semakin dipermudah.

Bahkan untuk penerbitan KTP tidak dipungut biaya.

Syaratnya cukup membawa surat keterangan lurah atau kepala desa.

''Warga yang sudah mengantongi surat keterangan domisili minimal 6 bulan, proses penerbitan KTP nya masuk skala prioritas,'' papar Budi.

Kalaupun tidak sempat ke Dukcapil, masyarakat bisa mengurus KTP secara online.

Dukcapil Lebong sudah membuka layanan pendaftaran KTP yang dapat diakses melalui smarphone.

Masyarakat cukup membuat akun dan masuk ke registrasi permohonan penerbitan KTP.

BACA JUGA: Pascakasus KTP, Bupati Rombak Pejabat Dukcapil

''Nanti kalau kartunya sudah dicetak, silahkan warga bersangkutan mengambilnya ke Dukcapil,'' jelas Budi.

Proses pencetakan kartunya bisa ditunggu sepanjang blanko kartunya tersedia.

Diketahui, jumlah masyarakat Kabupaten Lebong yang belum melakukan rekam data administrasi kependudukan tidak sampai 1 persen.

Dari total 77.870 penduduk yang terdata wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP), 77.672 diantaranya sudah terekam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"