HONDA

3 Eks Pimpinan Dewan “Buru” Mobnas Bekas

3 Eks Pimpinan Dewan  “Buru” Mobnas Bekas

Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah, ST bersama anggota DPRD Mukomuko. FOTO; DOK RB--

 

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Mantan pimpinan DPRD Mukomuko yang berakhir jabatannya pada 2019 lalu, menuntut Pemkab Mukomuko menjual tiga mobil dinas (Mobnas).

Mobil itu sebelumnya digunakan tiga unsur pimpinan DPRD Mukomuko periode 2014-2019. 

Tentunya, harapan mereka tiga unit mobnas dijual tanpa melalui prosedur lelang. Artinya, mobnas itu dijual oleh Pemkab Mukomuko hanya kepada mantan pimpinan DPRD Mukomuko tersebut. 

Diketahui, Ketua DPRD Mukomuko periode 2014-2019, Armansyah, ST menggunakan mobnasjenis Mitsubishi Pajero. Kemudian 2 unit mobnas jenis Toyota Fortuner digunakan masing-masing Wakil Ketua DPRD periode, Eri Zulhayat Waka I dan Khusairi selaku Waka II.

Armansyah yang kini menjabat Ketua Komisi I DPRD Mukomuko menyatakan, tuntutan itu bukan tanpa dasar. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

BACA JUGA: Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Bengkulu Mulai Bergulir, Salah Satunya dari Anggota Dewan Ini

“Dengan adanya PP itu, kami yang pernah menjabat pimpinan DPRD Mukomuko bisa mendapatkan mobil dinas yang kami pakai pada saat menjabat tanpa melalui proses lelang. Mestinya pemkab sudah tahu ini. Makanya kami sampaikan mengenai keinginan ini ke bupati,” jelas Armansyah.

Dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Mukomuko ini, mobnas yang bisa dibeli pihaknya tidak mesti sesuai dengan harga minimal taksiran dari tenaga ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebab sudah diatur di dalam PP tersebut, cukup membayar 40 persen dari harga minimal yang ditetapkan KPKNL. Khusus untuk mobnas yang masa pakainya antara empat tahun sampai tujuh tahun.

“Sedangkan kendaraan dinas yang umurnya di atas tujuh tahun, maka cukup membayar 20 persen dari hasil penilaian terendah KPKNL atas kendaraan bersangkutan. Ini sudah diatur pemerintah,” ucap Armansyah.

Dia menyatakan, seluruh mantan pimpinan DPRD di eranya berhak atas ketiga unit mobnas tersebut. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang dilanggar.

Karena syarat untuk memdapatkan mobnas diantaranya telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian minimal 4 tahun dari sejak ditetapkan menjadi pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

BACA JUGA: Eks Wabup Ikut Sorot Fenomena Tak Sejalannya Dewan dan Eksekutif

Kemudian belum pernah membeli mobnas tanpa melalui prosedur lelang dan tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kami juga tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan kami saat itu. Jadi sudah sewajarnya jika kami mengajukan permohonan permintaan mobnas perseorangan itu tanpa melalui mekanisme lelang,” harapnya.

Berapapun harganya, pihaknya siap untuk menebusnya. Selagi penentuan harga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pemerintah. 

Terkait keinginan tiga mantan unsur pimpinan DPRD Mukomuko itu, Kabid Aset Daerah Badan Keuangan Daerah Mukomuko belum kunjung dapat dikonfirmasi RB. Baik itu Kabid Aset Daerah yang lama, Eka Purwanto, S.IP, M.Si maupun Kabid Aset Daerah yang baru dilantik bupati, Juni Ardiansyah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: