HONDA

Akhirnya 2 Kursi Kosong Dewan Diisi

Akhirnya 2 Kursi Kosong Dewan Diisi

Prosesi pengambilan sumpah jabatan 2 PAW anggota DPRD Lebong.--

TUBEI, rakyatbengkulu.disway.id - Dua kursi anggota DPRD Kabupaten Lebong yang 2 bulan terakhir sempat tak bertuan karena oknum dewannya terlibat korupsi, akhirnya diisi.

Kedua Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan mengisi 1 kursi Golkar menggantikan Mahdi, S.Sos dan 1 kursi Demokrat menggantikan Azman May Dolan itu dilantik kemarin (14/7).

Keduanya, Zurkasi, A.Md menggantikan Mahdi dan Asniwati menggantikan Dolan. Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen yang memimpin paripurna pengambilan sumpah jabatan 2 PAW dewan itu meminta masing-masing PAW segera beradaptasi dengan tugasnya di DPRD.

BACA JUGA:Dewan Jangan Cuma ‘’Ngintip’’

Ia juga mengingatkan agar keduanya bisa menjalankan amanah yang diberikan dengan maksimal. ‘’Dengan masuknya dua anggota DPRD yang baru, saya berharap bisa menunjang kinerja institusi DPRD menjadi lebih baik lagi,’’ kata Carles.

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor E. 231. B1 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Lebong, pelantikan PAW dewan harus dilaksanakan paling lambat 60 hari.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan DPRD harus dilakukan dengan tujuan wakil rakyat yang dipercayakan memegang amanah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi, 2 Dewan Belum PAW

‘’Tugas dewan itu berat karena harus memperjuangkan aspirasi rakyat,” terang Carles. Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori yang hadir dalam pelantikan menyampaikan selamat kepada Zurkasi dan Asniwati. Diharapnya dengan kembali terisinya 25 kursi DPRD Lebong, kinerja legislatif semakin maksimal sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

‘’Mudah-mudahan kedua PAW DPRD yang dilantik bisa bekerjasama dengan Pemkab Lebong dalam pelaksanaan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,’’ tukas Kopli.

Diketahui, pelantikan 2 PAW anggota DPRD Lebong itu menindaklanjuti SK Gubernur Bengkulu Nomor E. 231. B1 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Lebong dengan Masa Jabatan 2019-2024. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: