HONDA

Aneh, Rusun PNS Belum Dilimpah

Aneh, Rusun PNS Belum Dilimpah

Ilustrasi, Rumah susun (Rusun) PNS di Lebong menuai kontroversi karena belum dilimpahkan ke Pemkab Lebong.FOTO:DOK RB--

 

TUBEI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Rumah susun (Rusun) PNS senilai Rp 54,7 miliar yang belum juga dilimpah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menuai tanda tanya besar.

Tokoh pemuda Lebong, Riki Febrian meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Lebong menyelidikinya.

Soalnya bangunan tiga lantai itu telah selesai dibangun sejak 2019.

''Aneh saja mengapa sampai sekarang belum juga diserahkan ke Pemkab Lebong. Sementara gedung itu sudah difungsikan, kira-kira dari mana anggaran pemeliharaannya,'' kata  Riki.

BACA JUGA: Tanpa Listrik, Bangunan Rusun PNS Diserahkan

Sementara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak menganggarkan biaya perawatannya.

Terindikasi bangunan itu tak kunjung dihibahkan ke daerah, karena berkaitan dengan progres pekerjaannya.

Namun, tidak pernah dijelaskan oleh pihak Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu alasannya.

''Kalau Pemkab Lebong yang memeliharanya, dari mana anggarannya. Terus apakah tidak menyalahi aturan karena statusnya masih milik Kementerian PUPR,'' tukas Riki.

BACA JUGA: Biaya Perawatan Rusun PNS di Lebong Dipertanyakan

Sementara itu, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riska Putra Utama, SE, M.Si tidak menampik bangunan Rusun PNS di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai itu memang belum berstatus milik Lebong.

Artinya, tidak ada alasan yang dibenarkan bagi Pemkab Lebong mengelolanya.

''Sampai hari ini (Senin) Pemkab Lebong tidak mengelolanya.

Bangunan Rusun itu dititipkan pihak SNVT ke perorangan di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah, red) jajaran Pemkab Lebong,'' pungkas Putra.

Artinya, untuk pengelolaan tidak dilakukan secara kedinasan.

Melainkan perorangan yang teknisnya tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah.

Pemkab Lebong baru akan mengelolanya, jika aset itu sudah diserahkan ke daerah dan seluruh item pekerjaannya sesuai dengan kontrak.

''Mengapa belum diserahkan ke Pemkab Lebong, kami sendiri belum tahu.

Yang jelas kami Bidang Aset tidak akan menerima bangunan itu menjadi aset daerah kalau fisik bangunannya tidak sesuai kontrak perencanaan,'' tandas Putra.

Mengenai hal ini,  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong, Hartoni belum berhasil dikonfirmasi.

Diketahui, seluruh perawatan Rusun itu telah diserahkan ke seseorang yang berstatus PNS di Disperkim untuk membantu pemeliharaan.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Sang Anak Tinggalkan Nenek Majwa, Relakan Ibunya Dirawat di Panti Sosial

Lebih separo kamar Rusun PNS itu telah ditempati dan pengelolaannya dilakukan, dengan sistem sewa.

Setiap orang yang menempati membayar sewa Rp 500 ribu sebulan. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: