HONDA

Pertalite Sulit, Sopir Travel Minta Ongkos Naik

Pertalite Sulit, Sopir Travel Minta Ongkos Naik

Beberapa angkutan travel Kaur-Bengkulu, yang menunggu penumpang di Simpang Tanjung Kemuning Kaur. Para sopir meminta kenaikan tarif angkutan. foto: firman rb--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Ikatan Angkutan Travel Kabupaten Kaur yang beranggotakan 40 orang, mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, (19/7).

Mereka datang, untuk menaikkan ongkos angkutan travel.

Dasarnya?

Para sopir mengaku saat ini sulit mendapatkan Pertalite dengan harga standar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU).

BACA JUGA: Jangan Kaget, Per Hari Ini BBM dan Gas Naik

Sirat (48), salah satu Sopir Travel Kaur Bengkulu mengatakan, dasar untuk kenaikan harga ongkos angkutan ini karena pertalite sulit diperoleh dari SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur Dihan Bastari, S.Pd membenarkan, kedatangan Ikatan Angkutan Travel Kabupaten Kaur meminta kenaikan ongkos angkutan.

Besarannya,  Bintuhan-Kota Bengkulu dari Rp 100 ribu menjadi Rp 120 ribu per penumpang.

Kemudian, dari Maje dan Nasal ke Kota Bengkulu dari Rp 130 ribu menjadi Rp 150 ribu per penumpang.

BACA JUGA: Tarif Airport Tax 18 Bandara Naik, Termasuk Fatmawati

Terkait dasar hukum menaikkan harga tiket penumpang tersebut, diakui memang belum ada.

Berdasarkan kesepakatan Ikatan angkutan ini, Dishub menyarankan adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Agar tidak menimbulkan keresahan bagi penumpang angkutan.

“Dasar mereka ini ingin menaikan tarif karena saat ini BBM Pertalite selalu tak pernah kebagian di SPBU.

Dan harga eceran itu sekarang untuk pertalite dari daerah Kaur hingga Seluma sudah di angka Rp 12 ribu per liter.

Terpaksa mereka harus beli, karena tidak ada pilihan lain. Itu yang mereka sampaikan ke kami,” kata Dihan.

BACA JUGA: Lapangan Merdeka Lokasi Festival Tabut, Jangan Khawatir, View Tower Akan Dipasang Jaring

Kedatangan sopir lanjutnya, terkait penggunaan plat kendaraan.

Rata-rata masih berplat hitam. Seharusnya, mereka menggunakan mobil plat kuning karena merupakan angkutan umum.

Dishub Kaur menyarankan mengikuti regulasi yang ada.

Jika tidak, tentu akan selalu kucing-kucingan ketika ada penertiban atau razia, angkutan gelap.

 “Kami menyarankan kepada mereka untuk mengikuti regulasi yang ada.

Karena jika tidak memiliki regulasi yang jelas, ketika ada keluhan seperti saat ini  dasar hukumnya apa untuk menaikan tarif.

Dan legalitas mereka seperti apa. Tentu akan ada kontranya, jika kami turuti serta memfasilitasi. 

Mereka ini masih terkatagori angkutan gelap,” terang Dihan.

Mengenai hal ini, para sopir juga meminta dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Batalkan Bazar dan Pameran UMKM di Festival Tabut

“Kami siap jika diharuskan berkontribusi untuk daerah

Melalui setoran, pajak kendaraan, pajak angkutan dan lainnya.

Namun tetap hal tersebut harus kita dudukan bersama terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Sirat. (pir)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: