HONDA

Wacana Kampanye di Kampus Tuai Polemik

Wacana Kampanye di Kampus Tuai Polemik

ilustrasi PEMILU KADA 2024--

38 Parpol Berpeluang Daftar Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, rakyatbengkulu.disway.id – Wacana KPU yang memperbolehkan kampus sebagai tempat kampanye langsung menuai polemik. Sebab, gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

Meski demikian, KPU punya alasan tersendiri. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, hakikat kampanye adalah menyampaikan visi, misi, dan program kegiatan yang akan dikerjakan.

Atas dasar itu, selama ada kelompok pemilih, bisa dilakukan kampanye di mana pun, termasuk di kampus. Dia menambahkan, pasal 280 ayat 1 huruf h hanya melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

’’Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (23/7).

BACA JUGA: 11 Parpol Terima Bantuan Rp 3,4 Miliar

Hanya, lanjut dia, dalam penjelasan pasal tersebut ada sejumlah catatan. Antara lain, peserta kampanye hadir tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu. Kegiatan atas undangan dari pihak penanggung jawab.

’’Juga harus memperlakukan (peserta pemilu) dengan sama. Kalau capres ada dua, ya duaduanya diberi kesempatan,’’ imbuhnya.

Hasyim juga meyakini kampus sebagai wahana yang baik untuk menguji kapasitas calon. Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon. Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Bawaslu.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan dilarang. Sama halnya dengan larangan kampanye di tempat ibadah.

BACA JUGA:Daftar Calon Anggota Bawaslu Lolos Administrasi, Silahkan Cek

Bawaslu punya tafsir berbeda terhadap ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Bagi Bawaslu, larangan sudah bersifat tertulis secara eksplisit.

’’Jika larangan itu dilanggar, maka terdapat ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,’’ ujarnya.

Norma tersebut akan berlaku setelah ditetapkannya peserta pemilu. Yakni, penetapan partai politik dan calon anggota legislatif untuk pelaksanaan pemilu legislatif. Serta penetapan calon presiden dan wakil presiden untuk pilpres.

’’Larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan mulai berlaku setelah ada penetapan peserta pemilu oleh KPU,’’ imbuhnya. Jika sebelum penetapan, tidak masuk kategori kampanye.

Soal tahapan, KPU menyebut persiapan jelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 terus berjalan. Kemarin, KPU RI menggelar bimbingan teknis yang melibatkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Buat Pemilu 2024, Bawaslu Ajukan Anggaran Rp 10 M

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, sepekan jelang pendaftaran, ada 38 partai politik nasional yang berpeluang melakukan registrasi sebagai calon peserta. Angka itu dilihat dari jumlah partai yang telah memiliki akses terhadap sistem informasi partai politik (Sipol).

Untuk diketahui, Sipol merupakan perangkat yang digunakan untuk mengunggah seluruh persyaratan secara digital. Sehingga memudahkan proses verifikasi.

Idham mengatakan bahwa pengisian Sipol masih berlangsung. Untuk progresnya, tiap-tiap partai berbeda. Ada yang sudah di atas 75 persen, ada juga yang di bawah 25 persen.

’’Pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50 persen,’’ ujarnya. Terkait lamanya proses pengunggahan, Idham menyebut hal itu lebih disebabkan kesiapan data yang dimiliki partai. Dari sisi perangkat, relatif tidak banyak persoalan. (far/c17/cak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: