HONDA

Hanya Dikontrak 1 Tahun, Guru PPPK Protes

Hanya Dikontrak 1 Tahun, Guru PPPK Protes

Sejumlah guru PPPK tahap I mendatangi Kantor Bupati protes kontrak kerja--

SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Bupati Seluma.

Mereka protes dengan surat kontrak kerja mereka yang hanya satu tahun.

Awalnya, (25/7) 166 guru PPPK perekrutan tahap satu ini sempat mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma.

Namun tidak puas dengan jawaban pajabat terkait mereka mendatangi Kantor Bupati Seluma.

Untuk bertemu Bupati Seluma dan Sekretarias Daerah (Sekda) Seluma.

BACA JUGA: 216 Siswa Diktuba Digembleng, Selesai Pendidikan jadi Polisi Profesional dan Bermoral

Salah satu guru PPPK SMPN 39 Seluma, Redo Kusuma mengatakan, isi kontrak kerja mereka hanya satu tahun.

Tetapi dalam SK pengangkatan mereka, masa kerja selama lima tahun.

Lamanya kontrak kerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Usulkan 34 Kuota PPPK

“Kami mempertanyakan kontrak kerja dan SK berbeda.

Di SK kita dikontrak selama lima tahun. Tetapi dalam kontrak kerja hanya satu tahun dan kami menolak hal tersebut,” terangnya.

Ia mengatakan, meski sebagian besar para guru PPPK sudah ada yang terlanjur meneken kontrak kerja.

Namun setelah mengetahui isi surat kontrak kerja tersebut, mereka pun langsung berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk meminta kepastian terkait nasib mereka.

“Kami diminta menemui Sekda jika tidak puas dengan kontrak kerja tersebut,” ujarnya.

Guru PPPK lainnya, Sulaiman berharap bisa sesuai dengan kontrak kerja dan SK. Sebab dia akan pensiun 2,5 tahun lagi.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma Winderi, S.Sos MH melalui Kabid Pengadaan Cucu Wibowo mengatakan, penandatanganan kontrak ditunda karena mereka akan menemui Sekda terdahulu.

BACA JUGA: Hantam Truk yang Sedang Parkir, Begini Kondisi Gran Max Berpenumpang 9 Orang, 3 Luka Serius

Untuk surat perjanjian kontrak kerja dibuat 1 tahun sebagai upaya evaluasi dan untuk melihat kinerja guru PPPK terlebih dahulu.

“Kenapa dibuat 1 tahun, tujuannya adalah evaluasi.

Untuk melihat masing-masing kinerja guru PPPK tanpa mengurangi hak mereka itu tidak,” sampainya.(juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: