Lonjakan Permohonan SKCK di Polres Mukomuko, Tembus 155 Pemohon per Hari
Lonjakan Permohonan SKCK di Polres Mukomuko, Tembus 155 Pemohon per Hari--Bayu/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Polres Mukomuko Polda Bengkulu, mengalami lonjakan signifikan dalam permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Peningkatan ini terjadi sejak Rabu 10 September 2025, seiring pengumuman kelulusan ribuan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pantauan di lokasi pada Kamis 11 September 2025, tampak ratusan tenaga honorer yang dinyatakan lulus PPPK memadati ruang pelayanan SKCK di Mapolres Mukomuko.
Kasat Intelkam Polres Mukomuko, AKP Andy Sulaiman, membenarkan adanya peningkatan signifikan dalam permohonan SKCK.
BACA JUGA:Bergabunglah dengan Astra Motor Bengkulu, Posisi Workshop Head Sedang Dibuka!
"Sejak kemaren pembuatan SKCK ini meningkat dari sebelumnya. Di mana pada hari biasa permohonan pembuatan SKCK hanya mencapai 5–10 pemohon. Sementara per hari ini, 11 September, permohonan pembuatan SKCK mencapai kisaran 155 pemohon," ungkapnya, Kamis 11 September 2025.
Menurut AKP Andy, lonjakan ini disebabkan oleh banyaknya peserta PPPK paruh waktu yang memerlukan SKCK sebagai salah satu dokumen kelengkapan administrasi.
Mengantisipasi lonjakan pemohon, pihak Polres Mukomuko telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk menambah jumlah petugas pelayanan SKCK.
Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal dan pemohon tidak perlu menunggu terlalu lama.
BACA JUGA:Prabowo Setujui Langkah Menkeu, Dana Besar Siap Gerakkan Sektor Riil
BACA JUGA:DPK Seluma Dorong Semua Puskesmas Ajukan Bantuan Buku dari Perpusnas
Untuk persyaratan pembuatan SKCK, tidak ada perubahan.
Pemohon wajib melampirkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, Kartu BPJS Kesehatan aktif dan Dokumen administrasi pendukung lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


