Saat Asyik Joget Bujang Tanggung di Kaur Kena Bacok, Diduga karena Hal Ini
Perkelahian berdarah di Kabupaten Kaur ini terjadi Sabtu (30/7/2022) dini hari. Pemuda Kecamatan Kaur Utara, FR (16) yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami beberapa luka bacok di sekujur tubuh.--Ist/rakyatbengkulu.disway.id
KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Peristiwa berdarah kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Saat asyik joget bujang tanggung kena bacok.
Perkelahian berdarah di Kabupaten Kaur ini terjadi Sabtu (30/7/2022) dini hari. Pemuda Kecamatan Kaur Utara, FR (16) yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami beberapa luka bacok di sekujur tubuh.
Kejadian tersebut terjadi saat pesta sedang berlangsung di Desa Tanjung Iman 2, Kecamatan Tanjung Kemuning.
Saat korban yang bujang tanggung ini tengah asyik berjoget, secara langsung ditarik pelaku dan dianiaya hingga menyebabkan korban terlempar.
BACA JUGA:Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Pembacok Istri Ingin Kembali
Kanit Pidum Reskrim Polres Kaur, Aipda M Zarwan menyampaikan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan pihaknya.
Yakni JM (21) dan IN (16), warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Tanjung Kemuning, beserta barang bukti senjata tajam.
Kedua pelaku tersebut merupakan dua saudara kandung yang diserahkan langsung pihak keluarganya ke kepolisian pascamelakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan diduga memiliki dendam lama dengan korban yang merupakan bujang tanggung ini.
BACA JUGA:Kena Luka Bacok, Anggota TNI di Seluma Meregang Nyawa di Kebun
"Diduga akibat dendam lama, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga melakukan penusukan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka," kata Kanit pada rakyatbengkulu.disway.id.
Sementara itu atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian punggung, belakang dan dahi hingga korban langsung dirawat di Puskesmas Tanjung Kemuning.
"Korban pun pascamendapatkan luka tusuk dan sayatan tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Kemuning untuk mendapatkan perawatan," terang Kanit.
Sementara itu, kedua pelaku yang telah diamankan akan dikenakan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto pasal 170 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: