PERHATIAN ! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Penjelasannya di Sini
PERHATIAN ! Ciri-ciri Pinjol legal dan ilegal, simak penjelasannya di sini.--dok/rb
Perusahaan Pinjol atau lembaga penyedia pembiayaan sudah terdaftar dan berizin OJK. Saat ini ada 102 perusahaan Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
BACA JUGA:Pinjam KUR Untuk Modal Jualan Online, Ini Syarat Paling Utama, Langsung Bisa Cair
2. Penawaran lebih smart
Penanwaran perusahaan Pinjol legal biasanya menawarkan produk mereka lebih smart. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
BACA JUGA:Punya Kredit Motor, Ingin Ajukan Pinjaman KUR Bank BRI, Ini Syaratnya
3. Ada proses seleksi administrasi
Perusahaan pembiayaan Pinjol legal biasanya memberikan pinjam melalui proses seleksi administrasi dan kelayakan terlebih dahulu.
4. Persentase bunga pinjaman jelas.
Perusahaan Pinjol legal biasanya memberikan dan menetapkan bunga atau biaya pinjaman transparan.
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Segera Sebelum Penutupan! Ini Simulasi Pinjaman Rp200 Juta
5. Ada batasan 90 hari masuk blacklist.
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2023, Plafon Rp 150 Juta Bisa untuk Modal Usaha, Syarat dan Ketentuan di Sini
6. Mempunyai layanan pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: