PERHATIAN ! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Penjelasannya di Sini
PERHATIAN ! Ciri-ciri Pinjol legal dan ilegal, simak penjelasannya di sini.--dok/rb
Perusahaan Pinjol legal memiliki layanan pengaduan yang jelas. Ketika ada permasalahan terkait pinjaman dan lain-lain peminjam bisa menyelesaikan atau berkoordinasi dengan layanan pengaduan tersebut.
BACA JUGA:KUR Bank BRI, Pinjaman Rp 1 Juta, Angsuran Hanya Rp 21.667 per Bulan
7. Pimpinan perusahaan dan alamat kantor jelas.
Perusahaan Pinjol legal, mengantongi identitas pimpinan, pengurus dan alamat kantor yang jelas dan terdata.
8. Hanya menggunakan gawai peminjam.
Perusahaan Pinjol legal biasanya hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Penagih bersertifikat AFPI.
Pihak penagih yang ditugaskan oleh perusahaan Pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:KUR BRI 2023, Pinjaman Rp 41 Juta, Cicilan Tidak Lebih dari Rp 30 Ribu per Hari
Sementara perusahaan Pinjol ilegal sangat gampang mengecek dan mengetahuinya, khususnya dari ciri-ciri yang terlihat dengan kasat mata. Adapun ciri-ciri Pinjol ilegal adalah:
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Modal Usaha Rp 20 Juta KUR BRI 2023, Cicilan Ringan Hanya 15 Ribu Rupiah per Hari
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Perusahaan Pinjol ilegal jelas tidak terdaftar dan tidak berizin OJK. Saat ini ribuan Pinjol ilegal sudah ditutup oleh OJK. Kurun waktu hingga 2023, sudah ada 4000 lebih Pinjol ilegal yang ditutup oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: