PERHATIAN ! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Penjelasannya di Sini
PERHATIAN ! Ciri-ciri Pinjol legal dan ilegal, simak penjelasannya di sini.--dok/rb
BACA JUGA:KUR BRI Rp 100 Juta, Angsuran Sangat Ringan Rp 72.222 per Hari, Tenor Panjang !
7. Pimpinan perusahaan dan alamat kantor tidak jelas.
Terkait identitas perusahaan, Pinjol ilegal juga berbeda jauh. Pinjol ilegal biasanya tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor. Akibatnya identitas Pinjol ilegal tidak jelas.
BACA JUGA:Debitur Bisa Pinjam 2 Kali KUR Bank BRI, Syarat dan Ketentuan Suku Bunga Ada di Sini !
8. Meminta semua data pribadi.
Perusahaan Pinjol ilegal biasanya juga meminta akses seluruh data pribadi Anda. Semua data yang ada di dalam gawai peminjam diambil.
9. Penagih tidak bersertifikat AFPI.
Pihak yang menagih pada perusahaan Pinjol ilegal juga tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:KUR Bank BRI, Pinjaman Rp 100 Juta, Angsuran Paling Rendah Rp 2.166.667 per Bulan
Demikian 9 kriteria Pinjol legal dan 9 kriteria Pinjol ilegal. Anda dan masyarakat pada umumnya bisa melihat dengan jelas perbedaannya. Masing-masing hingga totalnya ada 18 item kriteria Pinjol legal dan ilegal. Semoga informasi ini bisa membantu Anda. Khususnya Anda dan masyarakat pada umumnya tidak terjebak dengan Pinjol ilegal.**
BACA JUGA:BRI Siapkan Pinjaman KUR TKI dengan Penempatan di 7 Negara Ini, Besarannya Segini !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: