HONDA

PERHATIAN ! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Penjelasannya di Sini

PERHATIAN ! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Penjelasannya di Sini

PERHATIAN ! Ciri-ciri Pinjol legal dan ilegal, simak penjelasannya di sini.--dok/rb

BACA JUGA:Ingin Sukses Dapat KUR di BSI, Jangan Ajukan 7 Usaha Ini

2. Penawaran produk via SMS/Whatsapp. 

Perusahaan Pinjol ilegal, biasanya menawarkan produk Pinjol mereka hanya menggunakan SMS/Whatsapp saja. Artinya penawarannya tidak smart, tidak melalui web resmi seperti kebanyakan Pinjol legal.

BACA JUGA:Cocok untuk Mahasiswa, Pinjaman KUR BSI Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan Rp150 Ribuan! Cek Syaratnya

3. Proses peminjaman sangat gampang.

Perusahaan Pinjol ilegal biasanya melayani pemberian pinjaman sangat mudah. Sama sekali tidak ada proses seleksi administrasi atapun studi kelayakan terlebih dahulu.

BACA JUGA:KUR Bank BRI, Solusi Terbaik Anda yang Mau Ternak Ayam Pedaging

4. Bunga dan denda pinjaman tidak jelas.

Perusahaan Pinjol ilegal biasanya memberikan bunga atau biaya pinjaman serta denda sangat besar dan ketentuannya tidak jelas.

BACA JUGA:Syarat KUR BRI Wajib Terpenuhi ! Bila Anda Mau Pinjaman Rp 100 Juta untuk Modal Usaha Bisa Cair

5. Memberikan teror dan intimidasi.

Perusahaan Pinjol ilegal juga kerap memberikan ancaman teror, pelecehan, dan intimidasi bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

BACA JUGA:6 Pilihan Tenor Cicilan untuk Pinjaman KUR Bank BRI Rp 60 Juta

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Perusahaan Pinjol ilegal juga tidak menyediakan layanan pengaduan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: