Aksi Playboy Pria Beristri Asal Sumsel Berakhir di Penjara, Gauli Gadis SMA di Rejang Lebong Hingga 14 Kali
Aksi Playboy Pria Beristri Asal Sumsel Berakhir di Penjara, Gauli Gadis SMA di Rejang Lebong Hingga 14 Kali--Badri/rakyatbengkulu
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berinisial DC (20) warga Desa Suko Warno Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hanya bisa terdiam saat diciduk polisi.
DC diamankan Tim Opsnal Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Korbannya seorang gadis SMA di Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi playboy kampung terhadap korban dilakukan sejak Februari hingga September 2023 lalu.
Kasus ini terungkap setelah pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan pihak keluarga korban dan pelaku diserahkan ke Polsek Sindang Kelingi pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 02.20 WIB.
BACA JUGA:Modal Hp, Pria Sepuh Gauli Bocah SD, Sekarang Hamil 8 Bulan
Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu M.Dodi Mardiansyah menuturkan bahwa tersangka DC ini awalnya kenal dengan korban warga Kecamatan Sindang Kelingi sejak awal Januari melalui media sosial Facebook. Perkenalkan berlanjut dengan hubungan pacaran.
"Bulan Februari 2023, DC mengunjungi rumah nenek korban di Kecamatan Sindang Kelingi. Namun saat itu nenek korban sedang pergi ke kebun dan rumah dalam keadaan kosong
sehingga tersangka DC merayu korban dan memaksa korban, dan terjadilah persetubuhan terhadap korban anak serta direkam melalui camera ponsel," ungkap Kapolsek dalam konferensi pers, Kamis 5 Oktober 2023.
Dikatakannya, setelah kejadian tersebut hubungan keduanya berjalan seperti biasanya dan dari pengakuan tersangka DC bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini sudah 6 kali dirumah nenek korban.
BACA JUGA:Digauli Bapak Kandung, Korban Akui Tak Ada Masalah dengan Ibu Tirinya
Aksi pada bulan Maret dirumah paman korban sebanyak 3 kali, kemudian pada bulan April sebanyak 5 kali disebuah bedengan teman korban di kecamatan Curup Timur.
Dan juga di sebuah bedengan korban sebanyak 2 kali pada bulan September hingga akhirnya diamakan keluarga korban dan diserahkan ke Polsek Sindang Kelingi.
"Tersangka DC adalah pria beristri dan istrinya dalam kondisi hamil, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban anak sebanyak 14 kali tersebut dengan mengancam korban anak akan menyebarkan video asusila keduanya jika tidak mau melayani tersangka," ucapnya.
Tersangka DC terancam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: