HONDA

Aksi Bejat Ayah Tiri di Kepahiang, Bertahun-tahun Lecehkan Anaknya Sejak Masih SMP

Aksi Bejat Ayah Tiri di Kepahiang, Bertahun-tahun Lecehkan Anaknya Sejak Masih SMP

Aksi Bejat Ayah Tiri di Kepahiang, Bertahun-tahun Lecehkan Anaknya Sejak Masih SMP--Dokumen/rakyatbengkulu

KEPAHIANG, RAKYATBENGKUKU.COM - Pria berinisial HP (36) warga Kecamatan KEPAHIANG Kabupaten KEPAHIANG tak berkutik saat diamankan Satreskrim bersama Unit PPA Polres KEPAHIANG lantaran menjadi pelaku tindak pelecehan terhadap anak tirinya.

Aksi bejat HP diduga telah dilakukan bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di kelas VII SMP dan kini telah duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas atau SMA.

Ayah tiri bejat ini berhasil diamankan petugas pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira Pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah melalui Kanit PPA, Bripka Lola G Winanda menuturkan awal mula terungkapnya tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka HP bermula ketika korban anak mengirimkan pesan whatsapp ke saudaranya.

BACA JUGA:23 Anak Korban Pelecehan Seksual

Kepada saudaranya, korban meminta dijemput dirumahnya karena tidak tahan lagi perlakuan ayah tirinya yang kerap melakukan pelecehan.

"Dari kejadian tersebut, saudara korban menjemput korban anak dan langsung mendatangi SPKT Polres Kepahiang melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," ungkapnya

Lebih lanjut, dari keterangan korban anak dirinya mendapatkan perlakukan asusila berupa pelecehan sejak duduk di bangku SMP hingga SMA. Karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya itulah, korban anak minta dijemput dan melaporkan kejadian tersebut.

"Ayah tiri korban anak meraba bagian sensitif korban sehingga tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, namun belum sempat melakukan persetubuhan.

BACA JUGA:Dari Kasus Dugaan Pelecehan, Mahasiswa Unsri Malah Gagal Yudisium

Selama ini korban takut untuk melapor karena takutnya nantinya ibu kandung korban akan diceraikan ayah tirinya," jelasnya.

Parahnya lagi, setiap kali melakukan tindak pelecehan kepada korban anak tersebut dilakukan oleh pelaku dirumahnya disaat ibu korban sedang keluar rumah.

"HP dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," demikiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: