HONDA

Soal Dana Hibah BUMDes, Inspektorat Periksa Kades dan Perangkat

Soal Dana Hibah BUMDes, Inspektorat Periksa Kades dan Perangkat

Jajaran Pemerintah Desa Talang Padang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur menunggu giliran dipanggil untuk memberikan keterangan di Inspektorat Kabupaten Kaur.--ical/rb

BENGKUKLU, RAKYATBENGKULU.COM – Soal dana hibah BUMDes, Inspektorat periksa Kades dan perangkat. Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kaur kali ini, kepada Kepala Desa (Kades) Talang Padang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Edi Ismanto beserta perangkatnya. 

BACA JUGA:WOW ! 182 BUMDes Tidak Terpantau Lagi, Jaksa Usut 1 BUMDes di Seluma

Mereka menjalani pemeriksaan mereka sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikan warga desa tersebut.

BACA JUGA:Tidak Buat Laporan Pengelolaan BUMDes, Kades Terancam Sanksi Copot dari Jabatan

"Kita datang  memenuhi panggilan Inspektorat, untuk memberikan keterangan mengenai laporan dari warga kita," ucap Edi Ismanto, Kamis (12/10).

BACA JUGA:Kuras Anggaran Rp 1,7 Miliar, Makam Pahlawan Ini Masih Kosong

Sebelumnya, belasan warga Desa Talang Padang, Kecamatan Kinal mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Kaur untuk melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Padang. 

BACA JUGA:Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!

Laporan tersebut atas dugaan penggunaan dana hibah yang dikucurkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta dana ketahanan pangan 2022 yang dianggap mengendap di desa.

BACA JUGA:Kembangkan Bisnis dengan Pegadaian KUPEDES : Pinjam Rp 50 juta Angsuran Rp 900 ribuan aja!

Edi Ismanto mengatakan melalui pemanggilan tersebut, ia memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai dugaan dana BUMDes yang dipermasalahkan oleh masyarakat desanya. Ia juga telah membawa beberapa dokumen terkait dengan penyaluran dana BUMdes yang tengah dipermasalahkan warga.

BACA JUGA:Menabung Emas di Pegadaian, Investasi yang Cocok untuk Pemula, Simak Syarat dan Keunggulannya !

"Dalam pemanggilan ini, beberapa berkas juga  sudah kita bawa," ujar Edi.

BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha di Pegadaian: Syarat Mudah dan Proses Cepat untuk UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: