HONDA

Setelah Pengajuan Resign Ini Jangka Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim Secara Online

Setelah Pengajuan Resign Ini Jangka Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim Secara Online

Ini jangka waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan resign dan cara klaim secara online.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah pengajuan resign atau pengunduran diri, banyak yang bertanya-tanya berapa lama jangka waktu untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui lama waktu proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign tergantung dari diterbitkannya surat-surat pengunduran diri dari pemberi kerja.

Kamu wajib untuk mengetahui tata cara mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online setelah resign supaya dana BPJS Ketenagakerjaan dapat cair dengan segera.

Dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan yaitu jaminan hari tua atau JHT.

BACA JUGA:Bukan Pinjaman Online, Butuh Dana Cairkan Saja Saldo 10 % BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Penting untuk diketahui kalau ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Peserta telah mencapai masa usia pensiun 56 tahun atau sesuai perjanjian kerja bersama atau PKB perusahaan.

2. Peserta mengalami cacat permanen.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta resign atau mengundurkan diri.

BACA JUGA:Tips Sukses Dapatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Dana Rp150 Juta Hingga Rp500 Juta

5. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

6. Peserta meninggalkan Indonesia selamanya.

7. Berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: