Setelah Pengajuan Resign Ini Jangka Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim Secara Online
Ini jangka waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan resign dan cara klaim secara online.--dokumen/rakyatbengkulu.com
8. Peserta Bukan penerima upah (BPU) karena berhenti bekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, untuk dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan resign bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan.
BACA JUGA:Kesempatan Dapatkan Rumah dengan Bunga Miring! Hasil Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN
Adapun perhitungan 1 bulan tersebut sejak diterbitkannya surat surat pengunduran diri dari pemberi kerja.
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maksimal Rp10 juta dengan melalui aplikasi JMO. Kalau mencairkan lebih dari Rp10 juta, maka harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah pertama dengan mendownload aplikasi JMO di Play Store, selanjutnya membuka aplikasi dan pilih Profil Saya di sudut kanan bawah pada aplikasi.
Kemudian di halaman Jaminan Hari Tua, klik Klaim JHT, dan kamu pastikan sudah ada tiga centang hijau.
BACA JUGA:Weton Ini Mendapat Keberuntungan Berlipat Ganda di Bulan November 2023
Adapun persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut:
a. Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta.
b. Telah melakukan pengkinian data.
c. Untuk status kepesertaan sudah non aktif.
Terus klik Selanjutnya, kemudian pilih Sebab Klaim adapun pilihannya mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja, dan klik Selanjutnya.
BACA JUGA:Ciong di Tahun Naga Kayu 2024! Ini 3 Shio yang Akan Kurang Beruntung
Kemudian cek data kepesertaan kamu meliputi NIK, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin, kalau data sudah benar, klik Sudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: