HONDA

Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

Apakah masih berlaku untuk berobat bila tidak membayar BPJS Kesehatan selama 1 tahun atau lebih?--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Jcomp

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia.

Berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan aktif akan menjadi syarat dalam mendapatkan layanan publik. Aturan tersebut ditandatangani pada tanggal 6 Januari 2022 lalu.

Agar kepesertaan BPJS Kesehatannya bisa terus aktif maka peserta diharuskan membayar pada setiap bulannya sebelum tanggal yang ditentukan.

Akan tetapi iuran BPJS Kesehatan ini sering kali menunggak terutama bagi masyarakat kelas bawah, dikarenakan masalah ekonomi yang menjadi alasannya. 

BACA JUGA:Ini Opsi ! Pengajuan Permohonan Ganti Faskes Tingkat Pertama, Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Kalau sudah menunggak, maka kartu BPJS Kesehatannya tidak dapat digunakan lagi untuk berobat pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Lantas apakah Kartu BPJS Kesehatannya masih bisa dipakai kalau menunggak sampai 1 tahun atau lebih?

Berdasarkan aturan dalam pembayaran BPJS Kesehatan, kalau menunggak BPJS Kesehatan maka akan dikenakan sanksi.

Selain itu, saat akan mencoba menggunakan kartu BPJS Kesehatan kembali maka kemungkinan kartu tersebut akan ditolak. 

BACA JUGA:Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya

Adapun sanksi yang akan didapatkan kalau menunggak iuran BPJS Kesehatan antara lain:

1. Untuk status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Saat masa terjadi penunggakan dan belum membayar, maka BPJS Kesehatan tidak akan dapat dipakai untuk berobat. Maksudnya di sini kartu BPJS Kesehatan terblokir dan ada tunggakan iuran yang harus dilunasi dulu baru dapat diaktifkan lagi.

3. Memahami kalau kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali kalau peserta membayar iuran bulan yang tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: