HONDA

Jelang Tahun Politik, RAPBD Defisit Rp 148 Miliar, Selengkapnya Ini RAPBD Rejang Lebong 2024

Jelang Tahun Politik, RAPBD Defisit Rp 148 Miliar, Selengkapnya Ini RAPBD Rejang Lebong 2024

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah, SH menyerahkan draft nota keuangan RAPBD 2024 kepada Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya, ST, Senin (23/10).--ARIE/RB

“Termasuk menjadi sumber informasi tentang anggaran belanja. Mulai dari belanja daerah, belanja operasional dan belanja modal. Serta belanja tidak terduga dan belanja transfer. Termasuk belanja pembiayaan daerah berupa penerimaan dan pengeluaran pembiayaan,” jelas Wabup.

BACA JUGA:Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini

Wabup mengatakan, sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam beberapa hal. Misalnya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian RAPBD 2024 ini telah sejalan dengan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kepala daerah berwenang mengajukan Rancangan Perda tentang APBD yang merupakan perwujudan dari RKPD dan KUA-PPAS APBD Tahun 2024.

BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Kami berharap, RAPBD ini mendapat perhatian dan dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama oleh seluruh anggota dewan yang terhormat. Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan yang berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku,” harap Wabup.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: