HONDA

7 Pemda di Bengkulu Penerima Alokasi Gaji PPPK 2023 Terbesar, Lebih Rp 20 miliar, Berikut Rinciannya

7 Pemda di Bengkulu Penerima Alokasi Gaji PPPK 2023 Terbesar, Lebih Rp 20 miliar, Berikut Rinciannya

Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya.--BELA/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dari total Rp 320,7 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 yang disalurkan pemerintah pusat ke Provinsi Bengkulu, ada 7 Pemda (pemerintah daerah) penerima alokasi gaji PPPK terbesar. Jumlahnya di atas Rp 20 miliar.  

BACA JUGA:Gaji PPPK, 4 Pemerintah Daerah Nihil Penyaluran, Rp 307 Miliar Lebih Bakal Hangus

ketujuh daerah tersebut mengacu rincian pagu atau alokasi DAU untuk PPPK tahun 2023 yang diberikan pemerintah pusat ke daerah. Berikut ini realisasi 7 Pemda penerima alokasi gaji PPPK terbesar di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Tambah 8 Orang, Seleksi PPPK jadi 1.639 Peserta, Ikuti Computer Assisted Test

1. Kota Bengkulu 

BACA JUGA:Persaingan Semakin Ketat, Seleksi PPPK Bengkulu Tengah Bertambah jadi 312 Peserta

Pemerintah Kota Bengkulu menerima alokasi DAU untuk gaji PPPK tahun 2023 terbesar pertama yakni sebesar Rp 81,3 miliar. Namun hingga September 2023 baru direalisasikan hanya sebesar Rp Rp 1,87 miliar. Dengan demikian masih menyisakan sisa salur Rp 79,42 miliar. 

BACA JUGA:Rata-rata Kesalahan Upload Berkas, 418 Pelamar Gagal Ikuti PPPK Rejang Lebong

2. Kabupaten Bengkulu Utara 

BACA JUGA:Guru di Bengkulu Tengah, Minta Perbanyak Kuota Penerimaan PPPK, Masih Tersisa 403 Honorer Lagi

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Utara, adalah penerima alokasi DAU untuk gaji PPPK tahun 2023 terbesar kedua, setelah Pemda Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Pendaftar PPPK Gagal Administrasi, Surat Lamaran Tak Tepat Sasaran, Berikut Analisisnya !

Alokasi yang diterima Pemda Bengkulu Utara sebesar Rp 37,9 miliar. Hingga saat ini jumlah yang sudah terealisasi juga masih minim yakni Rp 1,141 miliar. Sisa salur yang masih tersimpan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp 36,79 miliar.

BACA JUGA:Sistem Honorer akan Dihapuskan pada Desember 2024, Cek Persyaratannya Supaya Diangkat Menjadi PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: