Menua di Penjara, Status PNS Bisa Pecat, Oknum Guru SMA BS Terancam 20 Tahun Penjara
Wakapolres Bengkulu Selatan (BS) Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK--dok/rb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Oknum guru SMA di Bengkulu Selatan (BS) Bj (44) yang sudah ditetap tersangka kasus a5usila oleh Polres Bengkulu Selatan (BS) bakal dijatuhi hukuman berat. Bj pun bisa terancam hukuman 20 tahun penjara bila mengacu pada UU No: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Ketika penerapan ancaman hukuman maksimal dan putusan majelis hakim pada persidangan nanti juga maksimal, maka Bj, sebagai tersangka saat ini akan menjalani hari tuanya di dalam penjara. Alias Bj bakal MENUA di penjara karean telah bertindak a5usila terhadap murid yang masih di bawah umur tersebut.
BACA JUGA:17 Cara Menjadi Wanita Elegan Penuh Pesona dan Karisma : Kunci Menjadi Wanita High Velue
Bukan hanya itu, status kepegawaiannya sebagai PNS pun bisa hilang alias dipecat bila mengacu UU No: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mengatur tentang prosedur pemecatan ASN atau PNS sesuai ketentuan pasal 87 UU ASN ayat (2).
BACA JUGA:Sering Nyeri pada Panggul, Pendarahan Berlebih Saat Haid, Waspada Kista Endometriosis
"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana."
BACA JUGA:Kamu Bisa Tahu Kepribadian Kucingmu, Hanya dari Bentuk Telapak Kakinya
Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) juga sudah memastikan dalam keterangan pers-nya akan memberikan menjerat tersangka dengan pasal yang jauh lebih berat. Artinya penyidik tidak akan main-main menangani kasus ini. Penyidik kepolisian serius dan akan bertindak tegas terhadap tersangka Bj.
BACA JUGA:Dijuluki The Queen of Gems, Batu Akik Kalimaya Ternyata Sudah Terkenal Sejak Tahun 30 Sebelum Masehi
Bila mengacu keterangan dari kepolisian, maka Bj bakal dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 E UU No: 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Peserta CPNS Lolos Administrasi Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian, Begini Caranya!
Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BACA JUGA:Air Kelapa Bakar Bisa Turunkan Tensi Darah, Juga Atasi Diabetes dan Batu Ginjal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: