PGRI Bengkulu Dorong Penyesuaian Aturan Absensi Guru di SMA, SMK dan SLB
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Haryadi--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan absensi guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Permintaan ini disampaikan langsung kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam sebuah audiensi yang berlangsung di ruang kerja Gubernur, lantai III, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Senin 11 Agustus 2025.
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengungkapkan bahwa aturan absensi yang ada saat ini masih disamakan dengan aturan bagi pegawai umum, yang diwajibkan hadir dan absen pada pukul 07.45 WIB dan pulang mengikuti jam kerja kantor.
Menurutnya, kebijakan ini kurang sesuai dengan karakteristik tugas seorang guru.
BACA JUGA:PGRI Bengkulu Matangkan Persiapan HUT PGRI dan HGN 2025, Gubernur Nyatakan Dukungan
BACA JUGA:Dari Office Boy hingga Kepala Desa: Kisah Inspiratif Andi Furnando, Kades Talang Sepakat Mukomuko
“Guru memiliki kewajiban jam mengajar yang menjadi dasar pemberian tunjangan profesi atau sertifikasi, berbeda dengan pegawai umum yang tunjangannya didasarkan pada kehadiran,” jelas Haryadi.
Haryadi menambahkan, banyak guru yang merasa keberatan dengan mekanisme absensi yang berlaku saat ini.
Mereka berharap kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan regulasi pendidikan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Breakwater di Seluma Tertunda, Pemerintah Janji Usulkan Lagi di APBD Perubahan
“Alhamdulillah, beliau setuju memberikan dukungan agar regulasi absensi guru kembali mengacu pada tugas dan tanggung jawab pendidik,” tambah Haryadi.
Penyesuaian aturan absensi yang diusulkan PGRI diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi guru dalam menjalankan tugas mereka tanpa terbebani oleh aturan yang tidak relevan dengan pekerjaan mereka sebagai pendidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


