HONDA

Menua di Penjara, Status PNS Bisa Pecat, Oknum Guru SMA BS Terancam 20 Tahun Penjara

Menua di Penjara, Status PNS Bisa Pecat, Oknum Guru SMA BS Terancam 20 Tahun Penjara

Wakapolres Bengkulu Selatan (BS) Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK--dok/rb

Pasalnya tersebut tidak hanya berhenti di situ. Apabila perbuatan a5usila tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). 

BACA JUGA:Dua Desa di Rejang Lebong Masuk 10 Besar Desa Wisata Provinsi Bengkulu

Nah, kasus tindak pidana yang menimpa korban pelaku adalah Bj yang berstatus sebagai pendidik. Oleh karena itu, Bj selaku oknum guru dan melakuan perbuatan a5usila terhadap anak didiknya, maka pidana yang bakal ditimpakan kepadanya ditambah 1/3 (sepertiga).

BACA JUGA:Agar Tidak Cepat Ngedrop, Inilah 5 Tips Merawat dan Memperpanjang Usia Pakai Baterai Smartphone

Ancaman hukuman maksimal pada pasal UU Perlindungan Anak ini maksimal 15 tahun penjara. Jika ditambah 1/3 nya, maka Bj pun akan menerima tambahan ancaman 5 tahun hingga ancaman maksimal yang bisa dijeratkan kepadanya adalah 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Periode November 2023 Dibuka, Buruan Daftar!

Lebih lama lagi ketika putusan majelis hakim memutuskan keputusan pidana di atas ancaman maksimal 20 tahun. Tentunya Bj pun bisa keluar dari penjara di atas umur 60 tahun. Meski demikian, tentunya kita masih akan menunggu keputusannya nanti. 

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Indomaret Oktober 2023 untuk SMK, SMA, D3 hingga S1 Wilayah Gading Cempaka Bengkulu

Saat ini ikuti dulu perkembangan pasal yang dijeratkan oleh penyidik, tuntutan oleh JPU atas Bj dan persidangan oleh majelis hakim atas kasus ini ke depan. Perjalanan kasus ini masih cukup panjang.     

BACA JUGA:4 Tips Ampuh dan Trik Cepat Memahami Pelajaran Matematika, Auto Jadi Smart

Tindakan Bj sebagai guru mestinya tidak terjadi. Guru justru berperan membantu anak didik membentuk kepribadianya secara utuh, mencangkup kedewasaan intelektual, emosional, sosial, fisik, spiritual, dan moral. Apa yang dilakukan Bj, tentunya sangat disayangkan.

BACA JUGA:Apa Perbedaan TV Android dengan Smart TV? Cek Mana yang Lebih Unggul!

Ke5usilaan adalah suatu perbuatan yang melanggar norma ke5usilaan yang kerap berhubungan dengan nafsu 5ek5ual yang bisa saja terjadi dimana saja. Ada kemungkinan di kantor, dunia pendidikan, dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya yang dapat menimbulkan kerusakan moral.

BACA JUGA:Resmi Dirilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harga Smartphone Vivo V29e

Bila Ada Korban Lain Laporkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: