Soal Dana Desa, Inspektorat Seluma Lakukan Audit Investigasi, Limpahan Laporan di Polres dan Kejaksaan
Inspektur Inspektorat Kabupten Seluma Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP--dok/rb
Adapun waktu pengerjaan audit investigasi, kata Mara Halim bisa memakan waktu cukup panjang. Paling tidak butuh waktu, sekitar satu bulan. Ketika nanti hasil temuan didapati, maka Pemdes akan memberikan waktu sekitar 60 hari untuk pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA: Dana Desa Rp 170 Miliar, Belum Cair Rp 5 Miliar Lagi, Apa Penyebabnya? Simak Penjelasannya di Sini !
"Untuk detailnya belum disebutkan namun kita akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan sebelum akhirnya dilakukan audit investigasi,"tegas Marah Halim.
Dugaan Markup Bumdes Rp 650 juta
BACA JUGA:Anti Rayap ! Ini 10 Jenis Kayu yang Awet dan Penggunaannya hingga Lintas Generasi
Selain melakukan audit investigasi mengenai Dana Desa (DD) Suban, Inspektorat Seluma juga sedang melakukan audit terkait salah satu Bumdes di Kecamatan Ilir Talo, kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Single Salary, Pastikan Gaji ASN Tidak Akan Berkurang, Justru Terima Insentif dan Bonus Tahunan
Untuk permintaan audit dugaan markup diterima Inspektorat dari limpahan Kejari Seluma. Pihak Kejari Seluma menduga terjadi penyimpangan dan markup. Dugaan penyelewengan dana dan markup pada usaha Bumdes sebesar Rp 650 juta.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: