HONDA

Soal Dana Desa, Inspektorat Seluma Lakukan Audit Investigasi, Limpahan Laporan di Polres dan Kejaksaan

Soal Dana Desa, Inspektorat Seluma Lakukan Audit Investigasi, Limpahan Laporan di Polres dan Kejaksaan

Inspektur Inspektorat Kabupten Seluma Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP--dok/rb

Adapun waktu pengerjaan audit investigasi, kata Mara Halim bisa memakan waktu cukup panjang. Paling tidak butuh waktu, sekitar satu bulan. Ketika nanti hasil temuan didapati, maka Pemdes akan memberikan waktu sekitar 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. 

BACA JUGA: Dana Desa Rp 170 Miliar, Belum Cair Rp 5 Miliar Lagi, Apa Penyebabnya? Simak Penjelasannya di Sini !

"Untuk detailnya belum disebutkan namun kita akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan sebelum akhirnya dilakukan audit investigasi,"tegas Marah Halim.

BACA JUGA:Makan Durian Gratis, Datangi Festival Durian Bengkulu Tengah, Jangan Lewatkan ! Ini Jadwal dan Lokasinya

Dugaan Markup Bumdes Rp 650 juta

BACA JUGA:Anti Rayap ! Ini 10 Jenis Kayu yang Awet dan Penggunaannya hingga Lintas Generasi

Selain melakukan audit investigasi mengenai Dana Desa (DD) Suban, Inspektorat Seluma juga sedang melakukan audit terkait salah satu Bumdes di Kecamatan Ilir Talo, kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Single Salary, Pastikan Gaji ASN Tidak Akan Berkurang, Justru Terima Insentif dan Bonus Tahunan

Untuk permintaan audit dugaan markup diterima Inspektorat dari limpahan Kejari Seluma. Pihak Kejari Seluma menduga terjadi penyimpangan dan markup. Dugaan penyelewengan dana dan markup pada usaha Bumdes sebesar Rp 650 juta.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: