Ini ! Aturan Baru Debt Collector, Roadmap OJK, Nasabah Pinjol se Indonesia Mesti Tahu
Ini ! Aturan Baru Debt Collector, Roadmap OJK, Nasabah Pinjol se Indonesia Mesti Tahu--dok/rb
Pada roadmap OJK yang sama, Otoritas Jasa Keuangan juga menetapkan batasan waktu penagihan kepada para nasabah. Penyelenggara jasa finansial tidak boleh melakukan penagihan kepada nasabah pinjaman online (Pinjol) selama 24 jam. Ketentuan yang mengacu Roadmap OJK hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 malam atau menyesuaikan waktu setempat.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Pinang Flexi Rp25.000.000: Cair Cepat Tanpa Jaminan
Roadmap OJK yang baru juga meminta para penyelenggara kasa finansial yang memberikan pinjaman online (Pinjol) juga wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak atau yang ditugaskan oleh pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
BACA JUGA:Penting! 6 Tips Memilih Aplikasi Pinjaman Online Terbaik
Artinya, peranan dan tanggung jawab penyelenggara jasa finansial ke depan sangat besar dan lebih luas lagi. 'Pemain' atau penyelenggara jasa finansial, khususnya yang memberikan pinjaman online (Pinjol) tidak bisa lepas tangan ketika ada permasalahan di konsumen. Misalkan ada konsumen pinjaman online (Pinjol) yang melakukan bunuh diri akibat tindakan dari debt collector, maka penyelenggara jasa finansial harus ikut bertanggung jawab.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: