OJK Pangkas Bunga Pinjol, Ini Reaksi 'Pemain' Penyelenggara Jasa Finansial
OJK Pangkas Bunga Pinjol, Ini Reaksi 'Pemain' Penyelenggara Jasa Finansial--dok/rb
"Kalau di syariah itu kan tidak ada bunga, kita bagi hasil. Kalau di syariah itu kan bagi hasil. Kita banyak project yang dibagi hasilnya lebih dari itu. Yang syrariah harapannya ada eksepsi lah, kalau kita kan tidak ada denda loh," ujar Ronald.
BACA JUGA:Berpeluang Kena HIV dan Sifilis, Suka Open BO Punya Dampak Buruk Bagi Kesehatan
Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, menegaskan penurunan batas maksimum bunga ini diberlakukan untuk perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Masih 'Mejeng' Saja, Baliho Mantan Walikota dan Wakil Walikota, Ayo ! Tertibkan Dong
Kenapa bunga P2P ini memang harus diatur? Ini wujud perlindungan konsumen. Ketika bunga tidak ada tata kelola dengan baik, maka yang paling rugi itu konsumen. Ada orang-orang yang merasa dizalimi.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: