11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS, Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS, Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan--dok/RB
Sebelum ketentuan KRIS, keanggotaan BPJS Kesehatan terbagi dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kategori kelas-kelas ini menentukan besaran iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.
BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda
Kategori kelas juga menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Ketika sistem KRIS berlaku, maka semua perbedaan kelas akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim penerapan KRIS untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!
Ke depan, KRIS menitikberatkan perbaikan fasilitas di tempat tidur. Kalau selama ini satu ruang rawat inap bisa enam tempat tidur pasien, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap. Jadwalnya, KRIS mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya
Asih Eka Putri, selaku anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengatakan penerapan KRIS masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres nantinya akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, mutu pelayanan, kriteria rawat inap, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Untuk indikator yang harus dipenuhi rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap bagi peserta BPSJ Kesehatan sudah diuraikan di atas.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin, Ajak Kepala OPD dan ASN Pemda Provinsi Bengkulu Donasi untuk Palestina
Perpres yang bakal terbit nanti juga akan mengatur tentang penahapan pelaksanaan KRIS ini. Di proses penahapan itu, rumah sakit akan diberikan waktu untuk bisa memenuhi semua indikator standar ruang rawat inap peserta.
Saat ini Perpres masih tahap pembahasan di Sekretariat Negara. Diperkirakan bahwa Perpres akan terbit tahun ini. Apabila Perpres sudah terbit, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis juga diterbitkan, seperti peraturan yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: