HONDA

11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS, Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS,  Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS, Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan--dok/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Uji coba dan evaluasi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 terus dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan. Saat ini evaluasi dan uji coba KRIS sudah berlangsung di 14 rumah sakit. Jadwalnya, KRIS akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu

Saat diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan" di Banjarmasin, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan arah kebijakan mengenai KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan pun masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah. BPJS Kesehatan juga masih menunggu hasil perkembangan uji coba yang sedang dilakukan oleh pemerintah pada beberapa rumah sakit.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan JKN Apprenticeship Program untuk Fresh Graduate

Pemerintah melakukan uji coba tujuannya untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat. Juga dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS. Pelaksanaan uji coba berlaku atas 11 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, adalah:

BACA JUGA:Ayo Berobat ! Klinik Pratama Alwid Baroqah, Semua jadi Tanggungan BPJS, Kecuali yang 3 Ini

1. Komponen bangunan ;

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7,2 Miliar, Ikuti Cara Pelunasannya di Sini, Peserta bisa Mencicil !

2. Ventilasi udara ;

Ketentuan ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

BACA JUGA:Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"