HONDA

11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS, Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS,  Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS, Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan--dok/RB

8. Kepadatan ruang rawat inap ;

Ketentuan kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya

9. Tirai/partisi ;

Ketentuan tirai/partisi dengan rel harus dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan

10. Kamar mandi ;

Ketentuan kamar mandi wajib berada dalam ruang rawat inap. Selain itu, kamar mandi juga harus sesuai dengan standar aksesibilitas.

BACA JUGA:Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

11. Outlet oksigen ;

Ketentuan ini juga mengharuskan adanya outlet oksigen. 

BACA JUGA:Ini Opsi ! Pengajuan Permohonan Ganti Faskes Tingkat Pertama, Bagi Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Menantikan Perpres

BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan

KRIS adalah sistem yang sedang pemerintah siapkan untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: