Dewan Pers Imbau Wartawan Mundur dari LSM/Ormas Tertentu: Menghindari Konflik Kepentingan
Dewan Pers Imbau Wartawan Mundur dari LSM/Ormas Tertentu: Menghindari Konflik Kepentingan--dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Maraknya sebagian wartawan merangkap juga sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tertentu, menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
Bahkan pada beberapa media, tingkat pemimpin redaksinya pun menjadi bagian dari pengurus ataupun anggota/aktivitas LSM atau Ormas tertentu.
Sehingga tidak sedikit masyarakat dan kelompok sosial, menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers. Mereka seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.
BACA JUGA:Baru Oknum Wartawan Online dan LSM Tsk
Karena tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya, sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
Selain itu, dilaporkan ke Dewan Pers, bahwa wartawan ini dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seringkali dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu.
Baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka, tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
BACA JUGA:Ancam Kepsek Beberkan Pungli Komite, Oknum LSM di OTT
Merespon itu, Dewan Pers mengimbau agar wartawan bahkan pemimpin redaksi yang selama ini menjadi pimpinan maupun anggota/aktivitas dari suatu LSM atau Ormas tertentu, untuk mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivis LSM atau Ormas tertentu tersebut.
Hal ini perlu diindahkan bagi mereka yang mengaku sebagai wartawan atau melakukan kerja jurnalistik.
Untuk menghindari konflik kepentingan dan juga menjaga independensi sebagai wartawan profesional. Demi menjaga kemurnian pers profesional.
BACA JUGA:OTT Lagi, Libatkan Oknum LSM dan Kades, Ada Bocah Perempuan di Dalamnya
Imbauan ini disampaikan Dewan Pers dalam Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023. Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Diterbitkan di Jakarta, pada 20 November 2023, dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Menurut Dewan Pers, dengan serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional semestinya akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diemban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: