Disepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta Berikut Rinciannya
Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024 yang memutuskan biaya haji sebesar Rp93,4 juta.--kemenag.go.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Rapat kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024.
Di dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 27 November 2023 ini memutuskan BPIH tahun 2024.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut dikutip kemenag.go.id, Selasa, 28 November 2023.
BACA JUGA:Biaya Haji Tahun 2024 Naik Jadi Rp 93,4 Juta, Unsur Apa Sajakah Yang Naik?
Rapat kerja yang berlangsung hanya sekitar 15 menit tersebut, menyepakati sejumlah hal dalam penyelenggaraan haji. Misalnya untuk kuota dan biaya yang harus dibayarkan para jamaah.
"Ini keputusan yang tercepat yang pernah dibuat oleh panitia kerja haji. Berselang hanya dalam waktu 2 minggu luar biasa," kata Yaqut.
Berikut ini merupakan beberapa keputusan yang disepakati dalam rapat tersebut :
Komisi VIII dan pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut.
BACA JUGA:Pahala Seperti Naik Haji, Puasa dan Shalat Selama 1 tahun, Ganjaran Pahala Selayaknya Berkurban
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2023 ini sebanyak 241.000 jamaah. Berdasarkan hal tersebut rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.721 dan haji khusus sebanyak 19.280.
Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jamaah untuk haji reguler sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari :
- Biaya bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 37 juta atau sebesar 40% yang meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah yaitu sebesar Rp 56 juta atau sebesar 60%. Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: