Waspada ! Konsumsi Minuman Kemasan, Perhatikan Masa Expired, 1 Pelajar di Ilir Talo Meninggal
Aqila Putri (9), dikabarkan meninggal dunia diduga akibat mengalami keracunan pasca mengkonsumsi minuman instan dalam bentuk kemasan, Selasa siang (5/12/2023).--DOK/RB
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Talo, Polres Seluma, Iptu. Mohammad Haryanto mengatakan, pihaknya langsung bertindak saat mendapati informasi tersebut. Beberapa petugas pun langsung bergerak cepat di lapangan. Mereka melakukan penyelidikan sementara merespon informasi tersebut.
BACA JUGA:Bekam Bisa Meningkatkan Aliran Darah ke Kulit, Meningkatkan Toleransi Nyeri Kulit
Anggota Polsek pun, kata Kapolsek, ada yang mendatangi dan memeriksa lokasi warung yang menjual minuman kemasan dan menjadi tempat Aqila Putri membeli minuman bersama rekannya.
BACA JUGA:Kasus Pengemukan Sapi ! Selangkah Lagi Penetapan Tersangka, Penyidik Sudah Periksa 35 Saksi
Namun, hasil sementara aparat kepolisian belum berhasil menemukan adanya faktor penyebab korban meninggal karena keracunan. Pasalnya, pemeriksaan atas minuman yang dikonsumsi oleh Aqila Putri bersama rekan-rekannya belum melebih expired atau belum kedaluwarsa.
BACA JUGA:Cara Membuat Cromboloni Viral di Rumah, Dijamin Anti Gagal Hasilnya Krispi dan Lumer
Selain itu juga, korban saat membeli dan meminum minuman kemasan itu tidak sendirian. Aqila Putri minum bersama rekan-rekannya. Kesimpulan sementara ketika Aqila Putri mengalami keracunan, tentunya rekan-rekannya juga akan ikut keracunan. Kenyataannya rekan-rekannya masih baik-baik saja. Meski demikian, kepolisian masih akan melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan.
BACA JUGA:Polisi Belum Terima Laporan Resmi Dugaan Arisan dan Investasi Bodong yang Viral di Rejang Lebong
"Ya, memang tidak ditemukan adanya faktor keracunan dari minuman tersebut. Selain itu, rekan-rekan korban yang lain juga mengkonsumsi minuman kemasan tersebut. Mereka dalam kondisi sehat," jelas M. Haryanto.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: