HONDA

Momen HUT Korpri Ke-52, Dempo Xler Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Momen HUT Korpri Ke-52, Dempo Xler Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Momen HUT Korpri Ke-52, Dempo Xler Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024 --rakyatbengkulu.disway.id

BACA JUGA:Dempo Xler: Pj Sekda Provinsi Bengkulu Jangan Terlalu Lama

Komitmen untuk tetap netral dalam pemilu digabungkan seluruh ASN dan non ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemarin, seluruh pegawai menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai bentuk komitmen netralitas ASN menghadapi kontestasi Pemilu Presiden 2024 mendatang.

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dilakukan secara bersamaan oleh 3250 ASN, 2300 Non ASN, dan 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara luring dan daring. 

BACA JUGA:Usin Soroti Polemik Pemilihan Dekan FH Unib

"Seluruh pegawai Kemenaker harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu. Sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan,” tegas Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. 

Netralitas ASN ini, telah diamanatkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang mewajibkan seluruh Pegawai ASN untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik, serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas.

BACA JUGA:Dempo Xler Pemimpin Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia

Apabila terdeteksi ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.

"Netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kemnaker. Prinsip ini menjadi sangat penting saat ini dalam konteks demokrasi. Terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum,” jelasnya. 

BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler Dorong Kampus Menjadi Ruang Politik

Anwar menambahkan sebagai mesin utama birokrasi ASN harus profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Gun memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.

Dia juga mengingatkan, seluruh pegawai Kemnaker wajib berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Termasuk berhati-hati dalam berpose, memposting sesuatu, memberikan komentar, share atau bahkan memberikan ‘like’ atas sebuah postingan. 

BACA JUGA:Kampus Adalah Laboratorium untuk Menempa Diri! Dempo: Siapkan 100 Parlemen Muda 2029

Bila dianggap tidak netral, dapat dijatuhi hukuman disipli. Ini bila terbukti seorang ASN tidak netral. "Jangan sampai jempol kita menjadi sumber masalah, karena pelanggaran netralitas ASN,” demikian Anwar.(prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: