HONDA

4 Syarat Wajib Dibawa Debt Collector untuk Menarik Kendaraan, 1 Syarat Tidak Dibawa Berarti Ilegal

4 Syarat Wajib Dibawa Debt Collector untuk Menarik Kendaraan, 1 Syarat Tidak Dibawa Berarti Ilegal

1 syarat tidak dibawa berarti ilegal, ini dia 4 syarat wajib dibawa debt collector untuk menarik kendaraan.--Foto: Freepik.com/Yanalya

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tugas debt collector ialah sebagai pihak ketiga yang mendapat tugas dari lembaga keuangan atau dari pihak kreditur untuk menagih utang ke debitur yang menunggak dengan beberapa kriteria tertentu. 

Ada 4 syarat wajib yang harus dibawa debt collector untuk menarik kendaraan. Bila 1 syarat saja tidak dibawa berarti bisa dikatakan ilegal.

Namun aksi dari para debt collector di jalanan terkadang sering membuat cemas masyarakat, tidak sedikit juga ulah debt collector ini mengintimidasi ketika melakukan penarikan kendaraan.

Ternyata tidak semua masyarakat juga tahu kalau debt collector ternyata tidak dapat sembarangan dalam melakukan penarikan kendaraan.

BACA JUGA:Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Tempat Kerja Nasabah? Ini Aturannya

Debt collector atau penagih utang di dalam bekerja harus membawa sejumlah dokumen resmi, seperti surat atas nama debt collector dan juga surat atas nomor kendaraan yang akan ditarik tersebut.

Akan tetapi yang lebih penting para debt collector ini juga harus memiliki surat tugas dan kartu profesi yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Kalau para debt collector ini tidak dapat memperlihatkan hal ini, maka debt collector ini dianggap ilegal dan juga menyalahi aturan.

Syarat yang pertama para debt collector ini harus membawa surat somasi. Selanjutnya syarat kedua, debt collector sebagai eksekutor juga harus membawa tanda pengenal dan bisa memperlihatkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

BACA JUGA:Sampai Kapan Debt Collector Pinjaman Online Berhenti Menagih Utang Konsumen?

Selain itu debt collector telah lulus dan mempunyai surat izin menagih Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Kemudian syarat ketiga yang wajib dibawa debt collector ialah fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang didapatkan dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan dari sebuah benda yaitu registrasi hal kepemilikannya masih di dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Selanjutnya syarat terakhir atau syarat keempat, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang memakai jasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: