4 Syarat Wajib Dibawa Debt Collector untuk Menarik Kendaraan, 1 Syarat Tidak Dibawa Berarti Ilegal
1 syarat tidak dibawa berarti ilegal, ini dia 4 syarat wajib dibawa debt collector untuk menarik kendaraan.--Foto: Freepik.com/Yanalya
BACA JUGA:Ini ! Aturan Baru Debt Collector, Roadmap OJK, Nasabah Pinjol se Indonesia Mesti Tahu
Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa, maka berarti hanya boleh satu orang saja yang melakukan eksekusi tersebut.
Itulah 4 syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu, surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan juga fotokopi jaminan fidusia.
Jika para debt collector tidak dapat menunjukkan atau membawa salah satu dari keempat syarat ini artinya tidak sah atau ilegal. Semoga informasi ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: