300 Tenaga Pendidik Lulus PPPK Rejang Lebong, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
300 Tenaga Pendidik Lulus PPPK Rejang Lebong, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi--Badri/rakyatbengkulu
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rejang Lebong resmi diumumkan, dan sebanyak 300 tenaga pendidik (guru) dinyatakan lulus dari 395 pelamar yang mengikuti ujian Computers Assiten Test (CAT).
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah menuturkan 300 peserta seleksi PPPK dinyatakan lulus seleksi CAT ini dan berhak melaju ke tahap selanjutnya.
"300 lulus seleksi CAT berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya," ungkap Dheny Rizkiansyah, Jumat 22 Desember 2023.
Pada pengumuman PPPK guru tahun 2023 ini peserta seleksi perlu untuk mengetahui kode-kode kelulusan dalam hasil pengumuman. Kode-kode tersebut adalah P, P/L, PR1, PR2, L2, L3, TL, dan A.
BACA JUGA:Pemberkasan PPPK Rejang Lebong 16 Desember - 14 Januari! Kelulusan Guru 22 Desember
Kode-kode tersebut memiliki arti yang berbeda-beda, simak penjelasan masing-masing kode.
P (Peserta Lulus): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.
P/L (Peserta Lulus dengan Catatan): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dengan catatan tertentu, misalnya harus mengikuti pelatihan prajabatan.
PR1 (Peserta Rekomendasi 1): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dan direkomendasikan untuk diangkat sebagai PPPK di instansi lain.
BACA JUGA:PPPK Tahun 2024! Papua Barat 167 Miliar dan Papua Selatan 78 Miliar
PR2 (Peserta Rekomendasi 2): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dan direkomendasikan untuk diangkat sebagai PPPK di instansi yang sama.
L2 (Peserta Lulus Cadangan 2): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 sebagai cadangan 2.
L3 (Peserta Lulus Cadangan 3): Peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 sebagai cadangan 3.
TL (Tidak Lulus): Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: