HONDA

Guru Ngaji di 34 Kelurahan Rejang Lebong Dapat Insentif, Herwin Sebut Penguatan Kapasitas

Guru Ngaji di 34 Kelurahan Rejang Lebong Dapat Insentif, Herwin Sebut Penguatan Kapasitas

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Daerah Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa standar guru ngaji yang bertugas di 34 kelurahan telah ditetapkan.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 130 guru ngaji yang berada di 34 kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong baru-baru ini menerima insentif sebesar Rp890 ribu, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Daerah Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa standar guru ngaji yang bertugas di 34 kelurahan telah ditetapkan.

Sehingga dianggap layak untuk melaksanakan tugas mengajar baca tulis Alquran.

"Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, motivasi pendidikan, dan kompetensi para guru ngaji dalam membaca Alquran dengan baik dan benar, serta mengajarkannya kepada masyarakat di 34 Kelurahan," ungkap Herwin, Rabu, 27 Desember 2023. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Kesejahteraan Guru Ngaji Non ASN kedepan Lebih Diperhatikan

Herwin menjelaskan bahwa guru ngaji yang mengikuti bimtek (bimbingan teknis) mendapatkan panduan dan pengetahuan dari tokoh-tokoh yang kompeten di bidangnya.

Hal ini memungkinkan mereka untuk mengaplikasikan pembelajaran tersebut dalam menjalankan tugasnya di wilayah masing-masing.

"Untuk guru ngaji yang bertugas di 122 Desa, biayanya ditanggung oleh dana desa masing-masing, sementara kelurahan ditanggung oleh APBD," terang Herwin.

Di sisi lain, perangkat agama yang menerima insentif dari APBD Rejang Lebong mencakup imam masjid induk sebesar Rp600 ribu/bulan, khatib Rp350 ribu/bulan, bilal Rp300 ribu/bulan, gharim Rp300 ribu/bulan, dan rubiah Rp300 ribu/bulan. Sementara itu, guru ngaji kelurahan menerima Rp250 ribu/bulan.

BACA JUGA:Desa Wajib Siapkan Intensif Guru Ngaji

"Untuk perangkat agama lainnya, seperti pendeta, pastor, romo, dan upasaka, masing-masing diberikan insentif sebesar Rp400 ribu/bulan untuk satu orang perangkat," ujar Herwin.

Herwin menyatakan bahwa pada tahun 2024 mendatang, pihaknya akan kembali mengusulkan insentif dan bimbingan teknis untuk guru ngaji di 34 Kelurahan, sehingga setiap tahun mereka dapat menerima insentif bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: