4 Perkara Hukum Anak yang Lahir dari Hamil di Luar Pernikahan, Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai 4 perkara hukum anak yang lahir dari hamil di luar pernikahan.--Foto: Instagram/ustadzabdulsomad_official
BACA JUGA:Memiliki Kekuatan Mistis, 4 Jenis Batu Akik Ini Datangkan Energi Positif Bagi Pemiliknya
“Nanti dalam pendidikannya dia menggunakan bin yang bohong. Anak di luar pernikahan tidak boleh menggunakan bin bapaknya. Jika dia menerima warisan maka harta tersebut dia makan uang haram. Anak haram tidak boleh mendapat harta warisan dari bapaknya,” ungkap Ustad Abdul Somad.
Dikatakan pula jangankan menggunakan bin dapat harta warisan anak tersebut tidak diperbolehkan juga. Terputuslah semua hubungan nasab di antara ayah dan anak tersebut sehingga dia tidak punya hak apapun terhadap ayahnya termasuk warisan.
Kemudian diungkap oleh Ustad Abdul Somad jika anak tersebut laki-laki dia tidak berhak untuk menikahkan saudara perempuannya.
Jika masih dilakukan akan berakibat zina kepada pernikahan saudaranya tersebut karena gugur kuasa perwalian kepadanya.
BACA JUGA:Banyak Diburu Kolektor, 4 Batu Akik Ini Ditakuti Oleh Jin
Namun jika dia perempuan ayahnya tidak berhak menjadi wali nikahnya hanya bisa menggunakan wali hakim. Terputuslah hak perwalian ayah terhadap anak di luar pernikahan tersebut.
Meskipun anak tersebut dari benih ayahnya namun karena status anak tersebut di luar pernikahan maka terputuslah nasab anak tersebut kepada ayahnya.
Kalaupun dipaksakan ayahnya mau menikahkan maka hukum pernikahan anak di luar pernikahan tersebut zina.
Efek yang ditimbulkan dalam melakukan hubungan di luar pernikahan dan kemudian melahirkan anak itu sungguh merugikan anak tersebut.
BACA JUGA:Menelusuri Kecantikan Batu Akik Lumuik Sungai Dareh, Permata Istimewa Sumatera Barat
Jagalah anak perempuan kita dari perzinahan ini, karena akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Kalau pun sudah terjadi jelaskan keempat perkara yang tidak boleh dilakukan.
Yakni nama tidak boleh pakai bin ayah, tidak boleh menerima warisan, kalau anak perempuan ayah tidak bisa jadi wali gunakan wali hakim, dan kalau laki-laki tidak boleh menjadi wali dari saudara perempuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: