HONDA

Satgas Pastikan Blokir 22 Entitas Investasi Ilegal dan 337 Pinjol Ilegal

Satgas Pastikan Blokir 22 Entitas Investasi Ilegal dan 337 Pinjol Ilegal

22 entitas investasi ilegal dan 337 pinjol ilegal dipastikan diblokir Satgas.--Heru Vabel/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan November 2023 berhasil memblokir 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, serta 337 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujar Hudiyanto, Sekretaris Satgas Pasti OJK dikutip antaranews.com, Sabtu, 30 Desember 2023.

Dari 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, 12 di antaranya menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit.

BACA JUGA:Investasi Crypto Bikin Kebanjiran Cuan? Sebaiknya Kenali Dulu Untung dan Risikonya di Sini

Selain itu, tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas terlibat dalam pencatatan keuangan tanpa izin.

Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga berhasil memblokir 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang memiliki potensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas Pasti telah berhasil menghentikan kegiatan 8.149 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto mengungkapkan bahwa Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau online ilegal.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Untung, Investasi Perhiasan Emas Atau Logam Mulia? Pahami Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening-rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk selanjutnya memerintahkan kepada pihak bank untuk melaksanakan pemblokiran tersebut.

Satgas Pasti memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada, serta tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

BACA JUGA:Tak Usah Dibayar? Ini Solusi Tepat untuk Utang Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: