BREAKING NEWS: Dor ! Pelaku Begal Viral Terekam Kamera Warga Binduriang Dilumpuhkan Polisi
BREAKING NEWS: Dor ! Pelaku Begal Viral Terekam Kamera Warga Binduriang Dilumpuhkan Polisi--dok/RB
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Masih ingat dengan video viral aksi begal yang terekam kamera handphone warga di tikungan Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada bulan Juni 2023 lalu?
Terbaru, salah seorang tersangka begal berinisial AW alias Robert terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan pada 31 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi.
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) melalui Kasi Humas, Iptu Sinar Simanjuntak saat dihubungi rakyatbengkulu.com menuturkan bahwa tersangka AW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan tindakan curas alias begal yang aksinya viral di media sosial (Medsos) pada bulan Juni lalu.
"Tersangka AW terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan di kaki kiri dan kanannya karena melawan saat Unit Reskrim Polsek PUT mau mengamankan tersangka. Juga turut diamankan sepeda motor tersangka," ungkap Kasi Humas.
BACA JUGA:Aksi Begal Viral di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Dua Pelaku Sempat Duel dengan Korban
Disebutkan Kasi Humas, Minggu 31 Desember 2023 awalnya Unit Reskrim Polsek PUT mendapat informasi bahwa DPO inisial AW keluar dari persembunyian sehingga dilakukan pengintaian keberadaan pasti dari tersangka.
Setelah mengetahuinya, Unit Reskrim Polsek PUT tidak menyia-nyiakan kesempatan sehingga sekira pukul 02.00 WIB, anggota piket dan Reskrim Polsek PUT melakukan penangkapan terhadap tersangka AW.
"Saat ini pemeriksaan lanjutan masih tetap dilakukan, apakah tersangka terlibat di tempat kejadian perkara lainnya atau juga terlibat begal di Desa Taktoi Kecamatan PUT masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek PUT," terang Kasi Humas.
AW yang telah masuk dalam DPO ini diamankan berdasarkan laporan pada tanggal 29 Juni 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan pelapor Muhamad Dhimas Sandy Saputra.
BACA JUGA:Alami Luka Tusuk, Sopir Travel Jadi Korban Begal di Rejang Lebong, Begini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: