TGR Rp5,4 Miliar Belum 100 Persen Lunas, SKK Bakal Diberlakukan
TGR Rp5,4 Miliar Belum 100 Persen Lunas, SKK Bakal Diberlakukan--Badri/rakyatbengkulu
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Hingga awal Januari 2024 Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang wajib dikembalikan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu belum 100 persen lunas.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 lalu dan mendapati ada sekitar Rp5,4 miliar TGR yang wajib dikembalikan, dan sekitar Rp2 miliar lagi yang belum dikembalikan.
Untuk itu pada tahun 2024 ini Pemkab Rejang Lebong bakal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengaku bahwa dirinya belum menerima laporan terbaru dari inspektorat mengenai persoalan TGR yang belum lunas ini.
BACA JUGA:Rp2 Miliar TGR Harus Dilunasi, Berpengaruh Negatif Terhadap WTP Rejang Lebong
"Dari total TGR Rp5,4 miliar masih belum tuntas 100 persen pengembaliannya untuk berapa jumlah OPD yang belum menyelesaikan pengembalian TGR itu laporan terakhir belum diterima," ungkap Sekda Yusran, Kamis 4 Januari 2024.
Disebutkan Sekda Yusran, setelah menerima laporan tersebut tentunya akan diketahui secara pasti OPD mana saja yang belum melunasi 100 persen TGR tersebut.
"TGR atas temuan LHP BPK harus diselesaikan jika belum ada penyelesainnya kita akan serahkan ke Kejari Rejang Lebong melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Untuk kerjasama penyelesaian nantinya akan bersama Seksi Datun Kejari Rejang Lebong. Ini akan dilakukan antara pemerintah daerah melalui Inspektorat Rejang Lebong. Jadi, OPD yang belum selesai segera diselesaikan," terang Sekda Yusran.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria mengatakan dalam prosesnya sudah ada sekitar lebih dari 60 persen pengembalian TGR dari total Rp5,4 miliar.
Beberapa OPD yang belum melunasi TGR diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rejang Lebong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, DPRD Rejang Lebong dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong.
"Kita tak bosan-bosan mengingatkan baik melalui surat maupun lisan bahwa OPD terkait yang belum melunasi 100 persen silahkan dilunasi walaupun dengan cara dicicil sehingga mohon kerjasamanya,'' ujar Gusti Maria.
Sedangkan proses hukum merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya mengaku akan menyelesaikan terlebih dahulu TGR itu secara internal. Bahkan nantinya akan bekerjasama dengan Kejari Rejang Lebong untuk melakukan penagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: